Tidak ada 100 persen jejak Atiyyah di Hambalang, tidak usah `1000 persen`, `2000 persen`, langsung 100 persen saja,"
Jakarta (ANTARA News) - Tersangka gratifikasi kasus proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, menyebut istrinya Athiyyah Laila sama sekali tidak terlibat dalam kasus megaproyek komplek olahraga itu yang telah merugikan negara senilai Rp463 miliar.

"Tidak ada 100 persen jejak Atiyyah di Hambalang, tidak usah 1000 persen, 2000 persen, langsung 100 persen saja," kata Anas setelah diskusi "Penyadapan dan Intelijen Kita" di Jakarta, Jumat.

Athiyyah pernah menjadi komisaris PT Dutasari Citralaras yang menjadi subkontraktor PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang . Direktur Dutasati, Machfud Suroso telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Jika dicari jejaknya di Hembalang, tidak ada. Jika di Dutasari memang ada, tapi Athiyyah sudah keluar sejak 2009," ujar Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu.

Dalam dakwaan jaksa KPK terhadap tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, Deddy Kusdinar, pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga, Dutasari yang dimpimpin Macfud disebut menerima dana sekitar Rp18 miliar yang seharusnya tidak diterimanya.

"Tidak ada hubungannya (Athiyyah dengan Hambalang)," ucap Anas.

Terkait hubungan Athiyyah dengan Machfud, Anas beranggapan tidak ada relevansi antara keterkaitan dua orang tersebut dengan proyek Hambalang. Namun, Anas enggan menjelaskan soal keterkaitan Athiyyah dengan Machfud.

"Biar Pa Machfud saja yang menjelaskan," ujarnya.

Athiyyah akan menghadapi pemeriksaan kedua sebagai saksi Machfud Suroso pada pekan depan.

Penyidik lembaga anti-rasuah telah melakukan penggeledahan pada rumah Athiyyah di Duren Sawit. Pertama, rumah di Jalan Teluk Semangka Blok C 9, Kav 1, Jalan Selat Makassar Perkav AL Blok C9 Nomor 22, Jalan Selat Makassar Blok C9, dan Teluk Langsa Raya C4 nomor 7 pada 12 November lalu.

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita antara lain uang Rp 1 miliar, paspor atas nama Athiyyah, BlackBerry, dan buku tahlil bergambar wajah Anas. Pada pemeriksaan nanti, Athiyyah juga akan dimitai klarifikasi mengenai barang sitaan KPK.

Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham telah mencekal Athiyyah untuk enam bulan ke depan.(*)

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013