Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani menilai tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Presiden Boediono terkait kasus Bank Century di Istana Wakil Presiden sebagai suatu preseden buruk bagi proses hukum di Indonesia.

"Hal itu menjadi preseden buruk dalam proses penegakan hukum, dalam hal pemeriksaan, karena bertentangan dengan asas kesamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Itu sangat tidak sejalan dengan prinsip equality before the law," kata Ahmad Yani saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR di Jakarta, Senin.

"Bisa saja nanti para gubernur, bupati, walikota, bahkan anggota DPR bila dipanggil untuk memberi keterangan tidak perlu datang ke KPK. Cukup KPK yang datang ke kantor pejabat tersebut," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, KPK harus menjelaskan maksud di balik tindakan pemeriksaan terhadap Wapres Boediono di Istana Wakil Presiden, atau di luar kantor KPK.

"KPK harus menjelaskan secara jelas dan terbuka, mengapa Pak Boediono diperiksa di luar Kantor KPK, atau tepatnya di Istana Wapres. Itu harus dijelaskan, dan mengapa harus dilakukan pada hari Sabtu," katanya.

Namun, Yani juga mengatakan tidak dapat menyalahkan Wapres Boediono atas kejadian tersebut karena KPK lah yang harus bertindak tegas dalam melaksanakan tugasnya.

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013