Wellington (ANTARA News) - Sesditjen Kementerian Kominfo Ismail Cawidu menyatakan bahwa rezim pemerintahan kini terbuka sehingga perlu ada perubahan pola pikir seiring dengan keterbukaan informasi publik.

"Dahulu rezim pemerintahan memang tertutup, tetapi sekarang terbuka," katanya di Wellington, Selandia Baru, Jumat.

Sesditjen Kementerian Kominfo Ismail Cawidu, Direktur Komunikasi Publik Tulus Subardjono, dan sejumlah pejabat Kementerian Kominfo berada di Selandia Baru 28 November - 1 Desember 2013 untuk menyosialisasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ismail menegaskan sistem telah berubah menjadi terbuka dan harus diikuti dengan perubahan pola pikir seluruh pejabat publik untuk juga terbuka.

Sesditjen menargetkan seluruh badan publik, yakni badan yang pembiayaannya dari APBN, terutama di daerah untuk memiliki pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).

"Pemerintah menargetkan seluruh badan publik terutama di daerah, provinsi dan kabupaten/kota telah memiliki PPID pada 2014," ucapnya.

Ketika dikonfirmasi apakah sebelum terbentuknya pemerintahan baru hasil Pemilu 2014, Ismail menjawab,"Iya."

Ismail menyebutkan untuk tingkat pusat, seluruh lembaga negara, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian telah memiliki pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) sedangkan di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, baru sekitar 40 persen yang memiliki PPID.

"Ini salah satu tantangan agar amanat UU Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan merata dan terimplementasi lebih baik," ujarnya.

UU Keterbukaan Informasi Publik diberlakukan sejak 30 April 2010 atau dua tahun setelah diundangkan dan kini membuat Indonesia menjadi salah satu negara yang sangat baik dalam keterbukaan informasi publik, katanya.

Di tingkat dunia, kata Ismail Cawidu, dari 177 negara, Indonesia menjadi negara ke-64 yang memiliki undang-undang keterbukaan informasi publik.

Sedangkan di tingkat ASEAN, katanya, Indonesia menjadi pelopor. Selain Indonesia, untuk tingkat ASEAN, Thailand juga telah memiliki undang-uundang keterbukaan informasi publik, sedangkan Filipina soal keterbukaan informasi publik, diatur melalui beberapa undang-undang.

Pewarta: Budi Setiawanto
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013