Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akhirnya menyetujui kenaikan tarif tol dalam kota Jakarta (Cawang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok) sebesar 10 persen sesuai besaran inflasi dua tahun terakhir di Ibu Kota.

"Kenaikan tarif tersebut akan mulai berlaku pada 6 Desember 2013 pukul 00.00 WIB setelah sepekan disosialisasikan," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik, Kementerian PU, Danis H. Sumadilaga, kepada pers di Jakarta, Jumat.

Menurut Danis, kenaikan tarif tol ini tertunda dua bulan dari semula 11 Oktober 2013 menjadi 6 Desember 2013.

"Penundaan ini dikarenakan belum dipenuhinya standar pelayanan minimum (SPM) di tol dalam kota, khususnya pada bagian lampu penerangan jalan," katanya.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan BPJT Abram Elsajaya Barus menyebut, kenaikan tarif tol dalam kota tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 490/KPTS/M/2013 tertanggal 28 November 2013.

Rincian besaran kenaikan tarif untuk golongan I adalah dari Rp7.000 menjadi Rp8.000, sedangkan golongan II dari Rp8.500 menjadi Rp10.000.

Sementara golongan III dari Rp11.500 menjadi Rp13.000, golongan IV menjadi Rp16.000 dari Rp 14.000 dan golongan V dari Rp17.000 menjadi Rp 19.000.

Direktur Operasi PT Jasa Marga Hasanudin mengakui, pihaknya telah menyelesaikan pemenuhan SPM untuk lampu penerangan jalan tol dalam kota Jakarta untuk ruas Cawang-Pluit.

Dia menyebut, sedikitnya ada 1.800 lampu yang diganti dengan mengganti lampu LED berteknologi energi sinar matahari (solar cell) dari daya 60-70 watt menjadi 120 watt.

"Investasi penggantian ini sebesar Rp14 miliar," kata Hasan.

Dia menambahkan, lalu lintas harian rata-rata (LHR) di tol dalam kota, baik untuk ruas tol Cawang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok mencapai 590.000 kendaraan per hari.

Jumlah itu, terbagi lalu lintas harian rata-rata di ruas tol Cawang-Tanjung Priok sekitar 250.000 unit kendaraan, sedang sisanya Cawang-Pluit.

Sementara Sekretaris Perusahaan dan Direktur Keuangan PT Citra Marga Nusaphala Persada Indrawan Sumantri mengakui, akibat penundaan itu, pihaknya kehilangan potensi pendapatan Rp250 juta per hari.

"Jadi, tinggal hitung saja jika penundaan sampai dua bulan," katanya.

Penyesuaian tarif tol yang berlaku setiap dua tahun sekali sudah diatur dalam UU No 38/2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah No 15/2005 tentang Jalan Tol jo PP No 43/2013.

Regulasi tersebut menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013