Jakarta (ANTARA News) - Indonesia menolak tuduhan Komisi Eropa tentang pemberlakukan praktik anti dumping atas produk biodisel asal Indonesia dan Argentina, setelah sebelumnya kawasan itu mengeluarkan Regulasi Implementasi Dewan (Council Implementing Regulation-European Union) Nomor 1194/2013 pada 19 November 2013 tentang ini. 

Pemerintah Indonesia bersama dengan asosiasi, produsen dan eksportir Indonesia sepakat untuk terus memperjuangkan pengenaan BMAD (Bea Masuk Anti Dumping).

"Hal ini karena perhitungan nilai normal dalam menentukan marjin dumping yang dilakukan oleh KE tidak sesuai dengan ketentuan Anti-Dumping," tegas Direktur Jenderal Perdagangan Lur Negeri Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu. 

Kerugian industri biodiesel UE lebih disebabkan kapasitas berlebih sehingga pengenaan BMAD hanya akan membuat harga akhir biodiesel lebih tinggi dan pada akhirnya merugikan konsumen UE sendiri.

Upaya yang akan ditempuh Indonesia, antara lain dengan mengajukan kasus ini ke Badan Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Jenewa dan juga mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung Eropa.

Pada saat sama, KE juga mengeluarkan regulasi serupa nomor 1198/2013 tertanggal 25 November 2013 terkait keputusan bahwa penyelidikan anti subsidi terhadap biodiesel dihentikan karena para pengaju petisi menarik gugatannya.

Produk biodiesel Indonesia dikenakan BMAD sebesar 8,8-20,5 persen atau 76,94-178,85 euro, lebih besar dari keputusan pengenaan BMAD sementara yang telah diberlakukan sejak 28 Mei 2013 sebesar 0-9,6 persen. 

Hal ini karena EU mengubah metode perhitungan biaya produksi dalam penentuan nilai normal di mana KE merekonstruksi harga bahan baku, sehingga tidak sesuai dengan yang telah disampaikan produsen Indonesia saat verifikasi di tempat. 

Penyelidikan dumping terhadap produk biodiesel asal Indonesia dimulai pada 29 Agustus 2012. Pemerintah Indonesia bersama asosiasi dan produsen/eksportir Indonesia secara optimal telah melakukan pembelaan, antara lain lewat pernyataan keprihatinan pemerintah dalam berbagai kesempatan.

"Pengenaan BMAD oleh KE tidak mendasar dan terkesan dipaksakan guna memproteksi industri dalam negerinya," kata Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan.

Di lain pihak, produk biodiesel UE dengan bahan baku rapeseed jauh lebih mahal dan tidak efisien dibandingkan biodiesel asal Indonesia yang berbahan baku kelapa sawit.

Pewarta: Ade P Marboen
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013