Terlapor dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh (7) tahun penjara,"
Tulungagung (ANTARA News) - Seorang pemuda di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, tega menghajar kekasihnya sendiri yang berprofesi sebagai penyanyi dangdut, hanya gara-gara si wanita berbau alkohol, Kamis dinihari.

Vaksi Prahmana Setiawan (23), nama pemuda itu, saat ini harus berurusan dengan polisi setelah dirinya dilaporkan Desi Ratnawati (21), kekasihnya, dengan tuduhan penganiayaan.

Pertengkaran pasangan kekasih yang berujung pada tindak kekerasan itu terjadi di kamar kos Desi di Kelurahan Tamanan, Kecamatan Ngantru.

"Sementara kami telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, beberapa saksi serta bukti visum dokter. Pelapor mengalami luka di bagian leher, lutut, serta bahu," kata Kasubbag Humas Polres Tulungagung, AKP Dwi Hartaya.

Mengacu pada kronologi kejadian yang dilaporkan Desy Ratnasari, insiden penganiayaan itu berawal dari kedatangan mendadak Vaksi Prahmana ke tempat kos Desy pada Kamis, sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat itu, Vaksi langsung marah karena mencium bau alkohol dari mulud Desy yang baru saja pulang kerja, menyanyi di salah satu kafe karaoke di Kota Tulungagung.

Vaksi mendamprat Desy karena sebelumnya telah dilarang melayani tawaran pekerjaan menyanyi di tempat-tempat karaoke, apalagi memakai acara mabuk-mabukan.

Dimarahi seperti itu dan dilarang menyanyi apalagi mabuk, korban Desy rupanya justru balik mengamuk dan berniat mengiris nadi tangannya sendiri menggunakan pisau.

"Namun upayanya digagalkan pelaku. Tapi pertikaian itu justru berlanjut hingga terjadilah penganiayaan terhadap korban," ujar Hartaya.

Pertengkaran ini baru berhenti setelah dilerai warga sekitar.

Vaksi dipaksa pulang, namun Desy yang tidak terima dengan kejadian itu akhirnya memilih melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Lahuri mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap korban.

Lahuri memastikan pihaknya segera memanggil terlapor Vaksi untuk dimintai keterangan.

"Terlapor dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh (7) tahun penjara," ujarnya. (KR-SAS/H-KWR)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013