....Kami ingin melalui aksi ini masyarakat tidak berperilaku koruptif."
Sumbawa Besar (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Sugeng Hariadi SH MH dalam kampanye Hari Antikorupsi Sedunia memberikan pesan moral kepada masyarakat agar menjauhi korupsi, karena sekarang ini sudah menjadi penyakit masyarakat yang cukup kronis.

Sugeng yang dikonfirmasi di Sumbawa Besar, Senin, usai memimpin langsung kampanye antikorupsi dengan cara membagi-bagikan stiker kepada para pengguna jalan yang melintas, menyatakan bahwa diperlukan adanya edukasi, tindakan preventif dan represif dalam penanganan korupsi.

"Dari tahun ke tahun tindak pidana korupsi kian meningkat secara signifikan. Kami ingin melalui aksi ini masyarakat tidak berperilaku koruptif," ujar Kajari.

Menurutnya, selama ini Kejaksaan Negeri Sumbawa telah intensif melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat, mulai di lingkup instansi pemerintah hingga di tingkat pedesaan.

Selain itu, pihak kejaksaan juga sudah menyelesaikan sejumlah kasus, terutama tunggakan kasus pada tahun-tahun sebelumnya, di samping beberapa perkara yang menjadi target operasi. Di antaranya, korupsi ADD Bukit Damai KSB, PNPM Kecamatan Empang, dan Pengadaan Kapal Perintis Dinas Perhubungan.

Rencananya, kata dia, kasus PNPM Empang segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram, karena pihaknya sudah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbawa.

Sementara, saat ini Kejaksaan Negeri Sumbawa juga sudah menerima pelimpahan kasus korupsi dana Gapoktan Desa Sabedo, Kecamatan Utan dari Polres Sumbawa.

"Ini juga akan ditingkatkan ke tahap penuntutan," jelasnya.

Disinggung kasus korupsi yang sudah divonis, Kajari menyebutkan bahwa FR (kasus korupsi DED Empat Terminal), Hasan (kasus korupsi Uang Persediaan Diknas Sumbawa) dan Wahyuddin (terpidana dalam kasus PNPM), sudah sampai tahap putusan.

"Kami telah menyita sejumlah aset milik terpidana korupsi untuk mengganti kerugian negara. Ada beberapa terpidana yang sudah membayar uang pengganti, sedang terpidana korupsi yang lain masih dalam proses pembayaran," kata Sugeng. (*)

Pewarta: Siti Zulaeha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013