Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Boediono menganugerahkan penghargaan keterbukaan informasi badan publik kepada 30 lembaga di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis.

Ke-30 badan publik yang mendapatkan penghargaan tersebut berasal dari 10 kementerian dan lembaga pemerintah pusat, 10 pemerintah provinsi dan 10 badan publik dari BUMN. Mereka dinilai oleh Komisi Informasi Pusat sebagai peringkat terbaik dalam keterbukaan informasi publik.

Sebanyak 10 badan publik untuk kategori kementerian dan lembaga pemerintah pusat yang memperoleh penghargaan adalah Kementerian Keuangan memperoleh peringkat pertama, diikuti dengan Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Badan Pengusahaan Batam, Kejaksaan Agung, Kementerian Sekretariat Negara.

Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Bappenas.

Sementara 10 badan publik pemerintah provinsi yang memperoleh penghargaan adalah Provinsi Kalimantan Timur di peringkat pertama, diikuti Provinsi Jawa Timur, Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Banten, Provinsi Nusa tenggara Barat, Provinisi Kalimantan Tengah, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Riau.

Sedangkan kategori BUMN peringkat pertama diperoleh PT PLN diikuti PT Bio Farma, PT Taspen, PT Angkasa Pura I, PT Jamsostek, PT Hutama Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Inhutani IV, Perum Bulog dan PT Timah.

Wapres dalam kesempatan itu mengapresiasai dan mengharapkan agar keterbukaan informasi terus ditingkatkan.

Sementara itu, Ketua Panitia Abdulhamid Dipopramono saat memberikan sambutan penghargaan tersebut diberikan sebagai upaya untuk meningkatkan ketaatan dalam rangka pelaksanakan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia mengatakan, sejak 2011, pihaknya telah melakukan pemeringkatan kepada badan publik untuk memantau sejauh mana pelaksanaan UU KIP tersebut.

"Penghargaan ini untuk mengetahui tingkat pelaksaaan Undang-Undang no 14/2008 tentang KIP dari bdan publik dalam menjalankan kewajiban dan memberikan akses informasi publik kepada masyarakat," katanya.

Menteri Komunikasi dan Infomatika Tifatul Sembiring mengatakan, upaya untuk meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan UU KIP tersebut terus dilaksanakan.

Sehingga diharapkan badan publik ke depan dapat memberikan informasi publik kepada masyarakat secara lebih transparan. (*)

Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013