Tim pembahasan rancangan PP saat ini sedang membahas pengkalimatannya agar sesuai dengan semangat sistem jaminan sosial nasional,"
Jakarta (ANTARA News) - Tim pembahasan rancangan peraturan pemerintah yang beranggotakan sejumlah instansi sedang membahas pengkalimatan (wording) layanan manfaat tambahan sebagai pengganti program Dana Peningkatan Kesejahteraan Pekerja.

Direktur Utama PT Jamsostek Elvyn G Masassya di Jakarta, Kamis, mengatakan semangat program DPKP tidak hilang tetapi berganti nama, untuk sementara, menjadi layanan manfaat tambahan yang dilekatkan pada program utama.

"Tim pembahasan rancangan PP saat ini sedang membahas pengkalimatannya agar sesuai dengan semangat sistem jaminan sosial nasional," kata Elvyn.

Yang terpenting, tim saat ini sudah memiliki pemahaman yang sama tentang pentingnya manfaat tambahan dari program jaminan sosial.

PT Jamsostek pada 1 Januari 2014 akan berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang menjalan tiga program utama, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua. Jaminan pensiun akan dilaksanakan pada 1 Juli 2017.

Selama ini BUMN itu memberikan manfaat tambahan dalam bentuk program DPKP yang diantaranya terdiri dari bea siswa, uang muka perumahanan, layanan kesehatan cuma-cuma, dan bantuan kepada koperasi karyawan. (*)


Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013