Kami ajukan dua bulan remisi kepada Corby
Denpasar (ANTARA News) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A di Kerobokan, Denpasar, mengusulkan narapidana kasus narkoba dari Australia, Schapelle Leigh Corby mendapatkan remisi Natal sebanyak dua bulan.

"Kami ajukan dua bulan remisi kepada Corby," kata Kepala LP Kelas II-A di Kerobokan, Denpasar, Farid Junaedi, Jumat.

Menurut dia, keputusan remisi tersebut belum final karena harus menunggu keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta setelah diajukan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali.

"Pengajuannya belum disetujui karena masih menunggu proses," ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa selama pembebasan bersyarat untuk narapidana asal Gold Coast, Queensland itu belum keluar, maka pihaknya berkewajiban tetap mengajukan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Ia menambahkan bahwa pihaknya mengajukan sekitar 85 orang warga binaan yang beragama Kristen untuk mendapatkan pemotongan masa tahanan mulai dua minggu hingga paling tinggi dua bulan.

Saat ini lapas terbesar di Pulau Dewata itu dihuni oleh 949 warga binaan.

Corby yang kedapatan membawa 4,2 kilogram ganja ke Bali pada tahun 2004, dihukum 20 tahun penjara.

Namun, ia mendapatkan pengurangan hukuman atau grasi selama lima tahun oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Saat ini pihak Corby tengah mengurus proses pembebasan bersyarat untuk melengkapi sejumlah berkas.

Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013