Siapa di balik perjuangan itu semua. Ya, dia adalah Djuanda Kartawidjaja. Sosok yang menancapkan tonggak Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),"
Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Maritime Institute (IMI) meminta kepada pemerintah untuk menjadikan tanggal 13 Desember menjadi hari libur nasional, karena tanggal tersebut telah lahir sebuah arti kemerdekaan yang sesungguhnya yaitu lahirnya Deklarasi Djuanda.

Direktur Eksekutif IMI, Y Paonganan kepada pers di Jakarta, Jumat, mengatakan, Deklarasi Djuanda menjadi bukti nyata perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan wilayah maritim, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara.

"Siapa di balik perjuangan itu semua. Ya, dia adalah Djuanda Kartawidjaja. Sosok yang menancapkan tonggak Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujarnya.

Menurut Paonganan, Djuanda merupakan contoh dari sedikit figur yang memegang teguh integritas dan idealisme dalam politik dan pemerintahan. "Kontribusi Djuanda bagi Indonesia sangatlah besar. Sayang, jejak pengabdiannya nyaris tak diingat sebagian besar generasi muda Indonesia," katanya.

Ongen sapaan akrab Paonganan, menjelaskan, karya pengabdiannya yang cukup fenomenal adalah Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi itu menyatakan bahwa laut Indonesia meliputi laut di sekitarnya, yakni di antara dan di dalam kepulauan Indonesia. Kemudian diakui dalam konvensi hukum laut internasional United Nations Convention on Law of the Sea (UNCLOS), sebagai negara kepulauan (archipelagic state).

"Perjuangan yang ditempuh bangsa Indonesia dengan mengikuti Konferensi Hukum Laut PBB mulai dari UNCLOS I (United Nations Conference on the Law of Sea) di Janewa, Swiss, pada 1958," katanya.

Ongen menambahkan, dua tahun kemudian Indonesia mulai mengajukan Deklarasi Djuanda di UNCLOS II. Perjuangan di forum Internasional itu belum berhasil.  Akhirnya, Konferensi Hukum Laut baru ditandatangani 130 negara dalam UNCLOS V (Konferensi Hukum Laut) di teluk Montenegro, Kingston, Jamaica, pada 6 --10 Desember 1982, yang memutuskan beberapa ketentuan, batas laut teritorial seluas 12 mil, batas zona bersebelahan 24 mil, batas ZEE 200 mil, dan batas landas benua lebih dari 200 mil.

Ongen mengatakan, Deklarasi Djuanda menegaskan antara darat, laut, dasar laut, udara, dan seluruh kekayaan, semua dalam satu kesatuan wilayah Indonesia. Pada masa Belanda, bahwa yang dimaksud Tanah Air, hanya tanah dan air yang ada di darat, dan di sepanjang pantai.

"Djuanda melihat jauh ke depan. Dia berani mengumumkan kepada dunia bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian dari wilayah NKRI," tegasnya.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013