...melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama...
Jakarta (ANTARA News) - Pegawai Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima uang untuk mengurus perkara kasasi di MA.

"Menyatakan terdakwa Djodi Supratman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp100 juta ganti kurungan 4 bulan," kata ketua majelis hakim Antonius Widijantono dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Djodi divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 5 bulan kurungan penjara dalam kasus penerimaan suap terkait pengurusan kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito.

"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa kontrakdiktif dengan upaya pemberantasan korupsi dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bertindak sangat kooperatif dalam sidang, belum pernah dihukum, menunjukkan penyesalan yang mendalam serta menjadi tumpuan harapan keluarganya," ungkap Antonius.

Hal itu karena sejak awal persidangan Djodi memang mengakui perbuatannya yaitu menerima uang Rp150 juta dari pengacara Mario Cronelio Bernardo--anak buah pengacara senior Hotma Sitompoel--untuk membantu mengurus perkara pidana atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menilai bahwa Djodi memang menerima uang dari Mario melalui Deden yang diserahkan secara bertahap yaitu pada 8 Juli 2013 sebesar Rp50 juta, 24 Juli 2013 sebesar Rp50 juta, dan 25 Juli 2013 sebesar Rp50 juta.

Setelah menerima uang dari Mario pada 25 Juli, Djodi ditangkap petugas KPK dan dalam penggeledahan ditemukan uang Rp29 juta dan Rp50 juta, setelah itu Mario juga ditangkap petugas KPK.

"Pemberian uang tersebut bertujuan untuk mengurus perkara pidana atas nama terdakwa Hutomo yaitu agar diterima MA sesuai kasasi jaksa, saksi Mario menyatakan siap memberikan sejumlah dana dari kliennya yang semula Rp150 juta menjadi Rp300 juta," jelas hakim anggota Sutio.

Uang yang diterima Djodi tersebut tujuannya adalah agar diserahkan ke staf salah satu hakim agung yang menangani perkara tersebut yaitu Suprapto yang merupakan staf hakim agung Andi Abu Ayub.

"Terlihat kerja sama antara terdakwa dan saksi Suprapto untuk mengurus perkara pidana d tingkat kasasi agar kasasi dikabulkan dan Hutomo Wijaya Ongowarsito dihukum, lalu bekerja sama saat pengurusan uang pengurusan perkara tersebut dari Rp150 juta sampai akhirnya disepakati Rp300 juta," ungkap hakim anggota Aswijon.

Atas putusan tersebut, pihak Djodi dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Sedangkan Mario Bernardo yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama divonis 4 tahun dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013