...yang diputuskan gubernur tidak sesuai dengan keinginan para buruh di Gresik
Gresik (ANTARA News) - Ratusan buruh di Kabupaten Gresik, Jatim, Rabu siang, memblokade akses masuk wilayah perkotaan sebagai upaya menuntut Pemprov Jatim untuk merevisi nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang sudah diputuskan.

Pantauan Antara di lapangan pemblokadean akses masuk perkotaan berlangsung selama 15 menit, kemudian buruh bergerak melanjutkan aksinya ke kantor Pemkab Gresik melalui Jalan Veteran.

"Kami hanya menutut nilai UMK Gresik lebih tinggi daripada kota lain, sebab ketetapan UMK yang diputuskan gubernur tidak sesuai dengan keinginan para buruh di Gresik," kata salah satu buruh dalam orasinya.

Menanggapi aksi itu, sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gresik, Mulyanto mengaku ketetapan UMK Gresik yang telah diputuskan gubernur sudah final.

"Oleh karena itu, jika ada yang tidak terima dan melakukan protes silahkan ke gubernur, sebab pemkab sudah berupaya keras agar UMK Gresik bisa tertinggi di Jatim," ucapnya.

Dikatakannya, keputusan UMK untuk wilayah Gresik telah diputuskan melalu surat nomor 78 Tahun 2013 yang menetapkan bahwa UMK Gresik sebesar Rp2.195.000.

Mulyanto mengatakan, pada keputusan awal sesuai rapat internal dewan pengupahan Gresik yang terdiri dari unsur pemerintah dan serikat pekerja telah memutuskan UMK Gresik sebesar Rp2.376.918.

Namun, keputusan itu ditolak oleh Pemprov Jatim, dan dalam rapat pembahasan UMK bersama sejumlah daerah, Gubernur Jatim Soekarwo menetapkan UMK Gresik sebesar Rp2.195.000.

"Awalnya memang kita berusaha agar menaikan atau mensejajarkan dengan Kota Surabaya, namun kenyataanya yang keluar berbeda, dan itu tanggung jawab gubernur," tutur Mulyanto.

Sementara akibat aksi dan pemblokadean yang dilakukan ratusan buruh, arus lalu-lintas di jalan utama Kabupaten Gresik mengalami kemacetan, termasuk akses masuk kota seperti Jalan Romo Kalisari serta Jalan Tambak Oso Wilangon.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013