Mereka akan mengenakan rompi merah bertulisan "Jakarta Baru, Jakarta Bebas Asap Rokok!"
Jakarta (ANTARA News) - Sukarelawan anti-rokok berseragam rompi merah setiap hari akan mengawasi kawasan bebas rokok di fasilitas umum dan tempat kerja mulai Januari 2014.

"Para sukarelawan akan melakukan pengawasan anti-asap rokok, mereka akan mengenakan rompi merah bertulisan 'Jakarta Baru, Jakarta Bebas Asap Rokok!'," kata Dollaris Riauaty Suhadi dari Koalisi Smoke-Free Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.

Menurut Dollaris, koalisi akan melaporkan hasil pengawasan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui instansi terkait.

"Laporan itu akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku," katanya.

Dalam menjalankan tugas pemantauan, sukarelawan akan dibekali dengan peralatan pendukung termasuk daftar periksa, daftar lokasi gedung, jadwal pelaksanaan, dan kamera.

"Kami harap masyarakat ikut berperan aktif dalam pelaksanaan kawasan dilarang merokok," katanya.

Ia menambahkan, pengerahan sukarelawan untuk melakukan pengawasan dilakukan karena Peraturan Daerah No 2 Tahun 2005 yang mengatur Kawasan Dilarang Merokok belum secara efektif dijalankan.

Dia menjelaskan pula bahwa menurut hasil pengawasan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD), tingkat ketaatan terhadap ketentuan itu selama 2012-2013 baru mencapai 48 persen, lebih rendah dari tingkat ketaatan yang ditargetkan sampai 80 persen pada 2013.

Menurut dia, penegakan hukum terkait aturan Kawasan Dilarang Merokok belum efektif karena pengawasan belum bisa sepenuhnya dilakukan.

"Gedung yang diawasi baru 2.083 padahal jumlah gedung di Jakarta ada sekitar 50.000-an," katanya.

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013