Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi pada Jumat 20 Desember 2013.

"Benar, yang bersangkutan diperiksa besok sebagai tersangka sengketa Pilkada Lebak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, lewat pesan singkat, Kamis.

Panggilan KPK terhadap Ratu Atut merupakan pemeriksaan yang pertama kali baginya sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Desember 2013. Sebelumnya Ratu Atut telah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi terkait dua kasus yang menjeratnya.

Penyidik KPK juga telah menggeledah rumah Ratu Atut Chosiyah di Jl. Bayangkara No. 51 Cipocok, Serang, Banten pada Selasa dini hari hingga pukul 06.00 WIB pada 17 Desember 2013.

KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten.

Terkait kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi, Ratu Atut dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ia diduga bersama-sama atau turut serta dengan adiknya Tubagus Chaeri wardana alias Wawan melakukan penyuapan terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Sebelumnya, Wawan dan Akil sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 2 Oktober 2013.

Wawan yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, sudah menjadi tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan.

Ia diduga memberikan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebanyak Rp1 miliar melalui seorang advokat Susi Tur Andayani yang juga sudah menjadi tersangka.

Pewarta: Monalisa
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013