Padahal semua surat pendaftaran tanah mereka ke BPN tersebut sudah diaktakan di Notaris di Batam bersama dengan titik koordinatnya,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR RI H Unais Ali Hisyam meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera mengambil keputusan terkait kasus tanah di rangkaian Kepulauan Rempang Galang Batam, Kepulauan Riau dengan cara menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) di atas tanah tersebut.

Unais mengemukakan hal itu menjawab pers di Jakarta, Kamis,  terkait dengan terkatung-katungnya persoalan pertanahan Rempang Galang semenjak tahun 2008. Masyarakat Batam yang tergabung didalam Himpunan Masyarakat Adat Pulau-Pulau Rempang Galang (Himad Purelang) sejak tahun 2008 mengajukan surat pendaftaran SHM ke BPN RI atas tanah garapan mereka terus menyuarakan hak mereka ke DPR RI.

"Padahal semua surat pendaftaran tanah mereka ke BPN tersebut sudah diaktakan di Notaris di Batam bersama dengan titik koordinatnya. Bahkan, mereka juga sudah mengirimkan bukti surat-surat bahwa tanah Negara di Rempang Galang itu diperjual belikan oleh oknum-oknum aparat Kelurahan dan Kecamatan disana," kata Unais.

Dia mengharapkan, BPN bisa bergerak cepat agar tidak terkesan membiarkan tanah Negara diperjual belika

Melihat alat-alat bukti yang diajukan Himad Purelang kepada Ketua DPR RI, Ketua Komisi II DPR dan Panja Pertanahan Komisi II DPR,  Unais menilai, tidak ada lagi dasar bagi BPN untuk menunda permohonan masyarakat yang tergabung dalam Himad Purelang itu agar mereka bisa mendapatkan SHM.

"Sebelum akhir tahun 2013 ini BPN harus merespon permohonan mereka itu dengan bahasa yang jelas," kata politisi PKB asal Sumenep Jatim itu.

Melihat kompleksitas masalah tersebut, Unais memberi solusi, karena BPN kabarnya sudah mengklasifikasikan kasus pertanahan Rempang Galang ini ke dalam kategori K-V, yakni BPN tidak sepenuhnya bisa sendirian menuntaskannya, maka dengan begitu, BPN harus dengan tegas melibatkan para pemangku yang terkait dengan konflik tanah Rempang Galang dalam penanganannya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Himpunan Masyarakat Adat Pulau-Pulau Rempang Galang (Himad Purelang) Blasius Yoseph usai bertemu dengan pejabat BPN RI, di Jakarta, Rabu (29/5), mengatakan Himad Purelang mengapresiasi sikap BPN RI. "Penuntasan kasus prioritas ini atas perintah dari Kepala BPN Hendarman Supadji, sesuai dengan rapat dengan Komisi II DPR RI," katanya.

Blasius menegaskan, masalah lahan di Pulau Rempang dan Galang Kepulauan Riau yang didaftarkan oleh Himad Purelang dinyatakan masuk dalam 82 kasus pertanahan di Indonesia yang menjadi prioritas untuk diselesaikan.

Menurut Blasius, Himad Purelang merupakan satu-satunya pendaftar tanah garapan tanah Negara dirangkaian Pulau-pulau itu sejak 2008. "Kami bangga akan keseriusan Kepala BPN menangani tanah garapan di Indonesia, salah satunya di tempat kami," katanya.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013