Mataram (ANTARA News)- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait dugaan kasus pemalsuan sertifikat tanah.

Pantauan Antara, dua anggota tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan itu selama enam jam yang berakhir pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 Wita.

Petugas juga tampak melakukan pemeriksaan di dalam ruang kerja Kepala Kantor BPN Praya Slameto Dwi Martono.

Dua orang petugas tersebut terlihat membawa satu koper, satu tas ransel dan satu tas kecil dari dalam ruangan kantor kepala BPN.

Kepala Kantor BPN Praya Slameto Dwi Martono mengatakan petugas KPK datang untuk mengklarifikasi dan meminta beberapa dokumen terkait dengan sertifikat kepemilikan tanah di kawasan Selong Belanak, Lombok Tengah.

Pada pemeriksaan di BPN tersebut, KPK menyita beberapa dokumen penting, termasuk foto copy legalisir sertifikat kepemilikan tanah seluas 26 are di kawasan tersebut. Sertifikat tersebut merupakan milik PT Pantai Aan dan Along.

"Ya kita tunggu proses hukum saja, karena ini sudah masuk ke ranah hukum," kata Slameto.

Pewarta: Siti Zulaeha
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013