Los Angeles (ANTARA News) - Aktor Tom Cruise pada Jumat (20/12) menuntaskan gugatan pencemaran nama baik senilai 50 juta dolar AS terhadap media Jerman yang menerbitkan laporan bahwa bintang Hollywood itu telah "menelantarkan" putrinya Suri setelah bercerai dari aktris Katie Holmes.

Pengacara Cruise dan Bauer Publishing Company, yang menerbitkan majalah selebriti Life & Style dan InTouch Weekly, sepakat menghentikan gugatan dengan masing-masing pihak membayar ongkos perkara dan biaya pengacara, demikian menurut dokumen yang diajukan ke Pengadilan Distrik di Los Angeles, Amerika Serikat.

Pengacara aktor itu menyatakan Cruise dan Bauer telah menyelesaikan sengketa dan bahwa perusahaan penerbit "tidak bermaksud menyatakan bahwa Tom Cruise telah memutuskan semua hubungan dengan anak perempuannya, Suri, dan menyesal jika ada orang yang membuat kesimpulan demikian atas apa yang mereka terbitkan."

Ketentuan penyelesaian sengketa itu tidak diungkapkan dan bersifat rahasia, demikian menurut pernyataan pengacara yang dikutip kantor berita Reuters.

Sementara pengacara Bauer belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan.

Gugatan Cruise, yang juga mencakup tuduhan invasi privasi, mengungkap kilasan kehidupan pribadi bintang "Mission: Impossible" itu, termasuk tentang perceraiannya dengan Holmes dan keyakinan Scientology yang dia anut.

Dalam deklarasi yang diajukan ke pengadilan federal bulan lalu, Cruise membantah dia telah memutuskan hubungan dengan putrinya yang berusia tujuh tahun "baik secara fisik, emosional, keuangan atau yang lain."

Gugatan awal diajukan Cruise pada Oktober 2012, setelah majalah terbitan Bauer menerbitkan laporan bahwa Cruise (51) telah meninggalkan Suri setelah perceraiannya dengan Holmes.

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013