... kita mendapatkan hantaman keras terkait kasus itu."
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Basrief Arief mengimbau pengacara tidak mendatangi lingkungan kejaksaan guna meminimalisasi adanya pelanggaran kode etik para jaksa.

"Kita imbau jangan lagi ada pengacara yang datang ke sini, kecuali mendampingi kliennya yang sedang diperiksa," katanya dalam konperensi pers akhir tahun 2013 di Jakarta, Senin.

Atau, kata dia, pengacara datang ke kejaksaan dalam rangka undangan acara dari organisasinya.

Kejaksaan Agung mencatat, menindak 98 jaksa nakal dan 63 oknum pegawai kejaksaan yang melanggar aturan.

"Sebanyak 98 jaksa yang diberi sanksi disiplin itu ada 36 diantaranya dijatuhi sanksi ringan, 46 sanksi sedang dan 16 jaksa dijatuhi sanksi berat," katanya.

Ia menyebutkan, sanksi berat yang dijatuhkan kepada oknum jaksa itu berupa pembebasan jabatan fungsional sebanyak tiga orang, pembebasan jabatan struktural (3 orang), pemberhentian tidak hormat (3 orang) dan pemberhentian dari pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak dua jaksa.

Basrief juga menyesalkan prestasi kejaksaan pada akhir 2013 tercoreng akibat penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya di Nusa Tenggara Barat (NTB), Subri, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Subri diduga menerima suap terkait perkara pemalsuan sertifikat dengan terdakwa Sugiharta alias Along.

"Kita harapkan 2013 berakhir dengan kinerja baik, tapi kita mendapatkan hantaman keras terkait kasus itu," katanya.

Oleh karena itu, Basrief meminta maaf kepada masyarakat, bila kejaksaan dinilai belum memberikan kinerja yang optimal dan masih adanya sejumlah kekurangan. (*)

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2013