Ternate (ANTARA News) - Polda Maluku Utara telah memeriksa dua komisioner Komisi Pemilihan Umum Maluku Utara sebagai saksi terkait dugaan pemalsuan data hasil Pilkada putaran kedua Kabupaten Kepulauan Sula.

Komisioner KPU Syahrani Somadayo dan Adji Deni diperiksa Senin kemarin.

"Polda Malut juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap seluruh komisioner KPU Kabupaten Kepsul sebagai saksi dalam kasus yang sama pada Selasa Besok," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Hendri Badar di Ternate, Selasa.

Sebelumnya, Polda Malut juga memeriksa 12 saksi terkait kasus tersebut di antaranya dari Bawaslu Malut, saksi pasangan cagub/cawagub Ahmad Hidayat Mus/Hasan Doa dan Abdul Gani Kasuba/Muhammad Natsir Thaib.

Ia mengatakan, masih ada pihak lain yang akan diperiksa antara lain dua komisioner KPU Muliadi Tutupoho dan Kasman Tan serta ketua dan anggota PPK di delapan kecamatan di Kepulauan Sula.

Polda sudah menyiapkan surat pemanggilan untuk Muliadi dan Kasman.

Sejauh ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Hendri mengatakan, jika dalam rekomendasi Bawaslu Malut kalau ditemukan adanya unsur pidana, maka Polda Malut langsung melakukan penyidikan dan akan memproses kasusnya hingga tuntas.

Hal ini berdasarkan laporan Bawaslu ke Polda Malut dan telah memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, salah satunya dengan memanggil sejumlah saksi tersebut.

Terkecuali kalau yang terkait dengan tindakan pidana murni seperti kasus pemukulan yang dilakukan masyarakat terhadap saksi salah satu pasangan cagub/cawagub saat berlangsungnya pemungutan suara di Desa Bibinoi, Kabupaten Halmahera Selatan, Polda bisa langsung memprosesnya tanpa rekomendasi Bawaslu.

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013