Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Taslim Chaniago menilai janggal putusan PTUN yang menolak Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.

"Sesuatu yang aneh kalau Keppres itu ditolak. Bagaimana dengan Keppres-Keppres yang sebelumnya tentang pengangkatan hakim MK yang lain? Padahal prosesnya sama. Jadi harus diperlakukan sama," kata Taslim di Jakarta, Selasa. 

Ia menambahkan, usulan hakim MK sebagaimana dalam UU MK berasal dari Presiden, DPR dan Mahkamah Agung.

"Pola penetapan hakim MK menurut saya tidak melanggar UU. Penegakan hukum tidak dikarenakan opini. Jangan ada kebencian atau politik tertentu dari pihak tertentu," ujar politisi PAN itu.

Majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan koalisi LSM soal aturan pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi sehingga Keputusan Presiden soal status Patrialis dibatalkan.

"Menyatakan batal keputusan presiden RI no 87/T/2013 tanggal 22 juli 2013," kata hakim ketua Teguh Satya Bhakti," kemarin (23/12).

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013