Jakarta (ANTARA News) - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keppres pengangkatan Hakim MK Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati, tanpa mengajukan banding.

"Kami meminta Presiden RI untuk segera dan tidak menunda-nunda melaksanakan putusan PTUN Jakarta dengan mencabut Keppres. Sebaiknya pemerintah (selaku tergugat) tidak melakukan banding, karena tindakan tersebut kontradiktif dan bertentangan dengan semangat membenahi MK," kata Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain, selaku salah satu penggugat, di Jakarta, Selasa.

Senin kemarin (23/12), Majelis Hakim PTUN Jakarta memutuskan membatalkan Keppres Nomor 87/P/Tahun 2013 tanggal 22 Juli 2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim MK.

Melalui Keppres itu Patrialis diangkat untuk menggantikan hakim konstitusi Achmad Sodiki yang pensiun, sekaligus memperpanjang periode kerja Maria Indrati.

Keppres itu dibatalkan karena pengangkatan Patrialis Akbar dinilai cacat hukum.

Menurut Bahrain, pertimbangan PTUN adalah karena pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati tidak mengindahkan pasal 19 UU MK yang menyatakan pengangkatan hakim konstitusi harus transparan dan partisipatif sehingga Keppres menjadi cacat hukum.

"MK merupakan salah satu pusat kekuasaan dalam suprastruktur politik negara sekaligus pelaksana kedaulatan rakyat. Maka pengisian jabatan hakim MK harus dipilih dengan tata cara pencalonan yang transparan dan menyertakan partisipasi publik, bukan diangkat melalui penunjukkan langsung lembaga sederajat dengan MK, dalam hal ini Presiden," ujar dia.

Bahrain menekankan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki urusan personal dengan Patrialis dan Maria Farida Indrati karena itu murni koreksi pihaknya terhadap Keppres yang dinilai cacat hukum.

Dia mengulas, awalnya pihaknya mengajukan somasi atas Keppres itu, namun somasi tidak ditanggapi Presiden, sehingga pihaknya mendaftarkan gugatan ke PTUN tanggal 12 Agustus 2013 untuk membatalkan Keppres yang akhirnya dikabulkan.

Terkait upaya Patrialis yang akan memposisikan diri selaku penggugat intervensi dan akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN, Bahrain menilai hal itu bukan tindakan seorang negarawan.

Sebaiknya, kata dia, Patrialis mematuhi putusan PTUN dengan mundur dari jabatan. Jika yang bersangkutan ingin kembali menjadi hakim konstitusi, maka bisa mencalonkan diri kembali melalui mekanisme peraturan yang berlaku saat ini.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013