Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar memastikan ada empat bidang usaha yang terbuka untuk penanaman modal asing dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI).

"Ada empat bidang usaha yang menjadi lebih terbuka untuk penanaman modal asing," kata Mahendra seusai rapat koordinasi finalisasi daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal di Jakarta, Kamis.

Mahendra menjelaskan empat bidang usaha yang terbuka untuk penanaman modal asing tersebut antara lain sektor perhubungan, sektor kesehatan, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, serta sektor keuangan.

Untuk sektor perhubungan, usaha yang terbuka adalah penyediaan dan penyelenggaraan terminal darat, khusus untuk pembangunan terminal penumpang angkutan darat (terbatas hanya pada fasilitas umum) dan pembangunan terminal barang untuk umum.

"Dari semula tertutup, pembangunan terminal penumpang angkutan darat dan terminal barang untuk umum terbuka dengan kepemilikan modal asing maksimal 49 persen dengan persyaratan rekomendasi menteri perhubungan," kata Mahendra.

Selain itu, penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor dari semula tertutup menjadi terbuka dengan persyaratan kepemilikan modal asing maksimal 49 persen dengan rekomendasi Menteri Perhubungan.

Kemudian untuk sektor kesehatan, industri farmasi dari semula diatur dengan persyaratan kepemilikan saham asing maksimal 75 persen, menjadi maksimal 85 persen dengan rekomendasi Menteri Kesehatan.

Mahendra menambahkan untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, bagi usaha periklanan, dari semula syarat kepemilikan dalam negeri 100 persen, menjadi kepemilikan modal saham maksimal 51 persen untuk investor anggota ASEAN.

Terakhir, sektor keuangan, bagi usaha modal ventura, dari semula terbuka dengan syarat kepemilikan modal asing maksimal 80 persen, menjadi maksimal 85 persen, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.

Selain empat bidang usaha yang terbuka untuk penanaman modal asing, revisi DNI juga menyertakan bidang usaha yang lebih terbatas untuk penanaman modal asing dalam sektor jasa perdagangan, antara lain untuk distributor, pergudangan dan gudang pendingin (cold storage).

"Untuk distributor, pergudangan dan cold storage untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Bali, masing-masing ada persyaratan kepemilikan saham asing maksimal 33 persen. Namun, cold storage untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dibuka dengan persyaratan maksimal 67 persen untuk kepemilikan saham asing," kata Mahendra.


Pewarta: Satyagraha
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013