Ini kekayaan alam kita bersama yang harus kita jaga
Kalianda, Lampung Selatan (ANTARA News) - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengharapkan para pelaku perdagangan satwa langka dilindungi dihukum seberat-beratnya untuk memberikan efek jera dan menekan penyelundupan satwa liar yang masih marak di Indonesia.

"Minimal mereka dihukum lima tahun, mengingat jika hanya satu atau dua bulan tidak akan memberikan efek jera," kata Menhut seusai melepasliarkan satwa liar jenis kukang (Nycticebus coucang) di kawasan hutan Gunung Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (24/12) malam.

Ia berharap, satwa langka yang hampir punah itu tidak diperjualbelikan secara ilegal ke luar negeri dengan harga murah karena dapat dikembangbiakkan di sana sementara keberadaannya di Indonesia punah akibat ditangkap dan diperjualbelikan seperti itu.

"Ini kekayaan alam kita bersama yang harus kita jaga," ujar Menteri kelahiran Lampung Selatan itu pula.

Menhut menyebutkan, bukan hanya kukang, tapi juga harimau, trenggiling, dan burung-burung langka yang ditangkap untuk keperluan konsumsi maupun diperjualbelikan secara ilegal semuanya itu adalah kekayaan alam yang tidak ternilai harganya.

Dia menyatakan pula, jumlah personel satuan polisi kehutanan yang terbatas sementara wilayah yang diawasi sangat luas dengan keterbatasan dana yang terkonsentrasi untuk berbagai keperluan, menjadi persoalan tersendiri untuk pengamanan hutan dan perlindungan satwa langka.

Karena itu, katanya, perlu kebijakan penegakan hukum yang benar-benar memberikan hukuman berat bagi para pelakunya, agar memberikan efek jera mengingat banyak pelaku perdagangan satwa dilindungi selama ini hanya mendapatkan hukuman ringan, sehingga kemudian melakukannya lagi.

Menhut secara simbolis melepasliarkan 30 ekor primata jenis kukang di kawasan Gunung Rajabasa. Kukang itu merupakan hasil tangkapan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung sebanyak 350 ekor di Pelabuhan Merak beberapa warktu lalu yang berasal dari Kabupaten Tanggamus dan Lampung Barat.

Ratusan hewan yang aktif pada malam hari (nocturnal) itu, dilepasliarkan pada habitat aslinya, seperti di hutan Taman Nasional Waykambas Lampung Timur dan kawasan hutan Register 6 Gunung Rajabasa.

(KA*B014)

Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013