Kami sudah memberikan remisi tanpa ada pengecualian...
Yogyakarta  (ANTARA News) - Sebanyak 56 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di Daerah Istimewa Yogyakarta mendapat remisi khusus pada Hari Natal 2013.

"Kami sudah memberikan remisi tanpa ada pengecualian di seluruh LP dan Rutan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Endang Sudirman di Yogyakarta, Rabu.

Adapun 56 penerima remisi tersebut, kata dia, terdiri atas 21 narapidana Lapas Wirogunan, 19 Lapas Narkotika, 8 Lapas Sleman, 6 Rutan Wirogunan, 1 Rutan Wonosari, dan 1 Rutan Wates.

Menurut dia ketentuan pemberian remisi didasarkan pada penilaian narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa kurungan.

"Remisi kami berikan kepada narapidana beragama Kristen yang memiliki kelakuan baik," katanya.

Namun demikian, lanjut dia, pada hari besar keagamaan kali ini belum ada narapidana yang diberikan remisi bebas.

"Kalau bebas untuk saat ini tidak ada," kata dia.

Endang mengatakan remisi harus diberikan dengan bijaksana oleh petugas sesuai Peraturan Pemerintah sebagai upaya untuk mengubah perilaku narapidana.

"Itu adalah hak narapidana walaupun diberikan dengan syarat khusus," kata dia.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013