Kalau Pemerintah tidak mengajukan banding, Patrialis sebaiknya jangan banding, dia kan perwakilan pemerintah"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul menyarankan Patrialis Akbar mundur dari jabatan hakim konstitusi menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Presiden perihal pengangkatan Patrialis Akbar.

"Kita harus menghormati putusan PTUN. Saya menyarankan kepada saudara Patrialis agar mundur saja dari jabatan hakim konstitusi," kata Ruhut Sitompul di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, jika Patrialis tidak mundur dari jabatan itu, maka Partai Amanat Nasional (PAN) membuat blunder dalam menghadapi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014.

Apalagi, kata dia, Ketua Umum PAN Hatta Radjasa sudah melakukan konsolidasi kader untuk menghadapi Pemilu Legislatif, sekaligus sosialisasi untuk menghadapi Pemilu Presiden.

"Kasihan partainya (PAN), apalagi Pak Hatta Radjasa sudah keliling melakukan sosialisasi," ujar Ruhut.

Ruhut menyatakan belum mengetahui apakah Pemerintah akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN.

"Kalau Pemerintah tidak mengajukan banding, Patrialis sebaiknya jangan banding, dia kan perwakilan pemerintah," katanya.

PTUN memutuskan mengabulkan gugatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Indonesia Corruption Watch (YLBHI dan ICW) yakni membatalkan Keppres Nomor 87/P Tahun 2013 tanggal 23 Juli 2013 tentang Pengangkatan Jabatan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida.

Dalam Keprpesnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengangkat Maria Farida Indrati dan Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.

Menyikapi putusan PTUN, Patrialis menyatakan banding.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013