Pemerintah tidak perlu banding karena bisa mempermalukan posisi pemerintah sendiri"
Semarang (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo menyarankan Pemerintah tidak mengajukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keppres RI Nomor 87/P Tahun 2013 karena tidak senapas dengan Perpu MK.

"Pemerintah tidak perlu banding karena bisa mempermalukan posisi pemerintah sendiri, apalagi dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perpu MK)," katanya ketika dihubungi dari Semarang, Kamis petang.

Tjahjo meminta pemerintah mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membantalkan Keppres RI Nomor 87/P Tahun 2013 yang berisi tentang pengangkatan jabatan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati.

Dia memandang perlu transparansi dalam rekrutmen hakim konstitusi yang dilakukan pemerintah.

Adapun mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi, sebagaimana ketentuan dalam Perpu MK, yakni memperkuat prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas sesuai dengan harapan dan opini publik, yang tercantum pula dalam Pasal 19 Undang-Undang MK.

Sebelum ditetapkan oleh Presiden, pengajuan calon hakim konstitusi oleh MA, DPR, dan atau Presiden, terlebih dahulu melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Panel Ahli yang dibentuk Komisi Yudisial.

Panel Ahli beranggotakan tujuh orang yang terdiri atas satu orang diusulkan oleh MA, satu orang diusulkan DPR, satu orang diusulkan Presiden, dan empat orang dipilih oleh Komisi Yudisial berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri atas mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi di bidang hukum, dan praktisi hukum.

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013