Jakarta (ANTARA News) - Permohonan perlindungan terhadap saksi dan korban kasus meningkat dalam lima tahun terakhir, kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai.

"Keberanian para saksi dan korban meski mengalami penderitaan tetap menunjukkan harapan dan perjuangannya yang tidak pernah putus dalam memperjuangkan keadilan," kata Abdul di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat.

LPSK mempublikasikan data permohonan perlindungan sebanyak 84 buah sepanjang periode Agustus-Desember 2009.

Pada 2010 ada 154 permohonan, 2011 sebanyak 340 permohonan, 2012 meningkat sebanyak 655 permohonan dan 2013 meningkat hampir dua kali lipat hingga 1.555 permohonan.

Sebagian besar pemohon adalah para saksi dan korban pelanggaran HAM berat sebanyak 1.151. Disusul kasus trafficking 77 pemohon, korupsi 50, narkotika 5, KDRT 4 terorisme 2 dan 266 lainnya berasal dari tindak pidana umum.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013