Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menilai pelantikan Hambit Binti sebagai Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah hanya akan merugikan negara.

Pasalnya statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan kepala Daerah Gunung Mas dan ditahan di Rumah Tahanan Guntur Jaya di Kompleks Pomdam Jaya Guntur, Manggarai, Jakarta Timur.

"Kalau dia sampai dilantik, dia jadi penyelenggara negara. walaupun kita tahu dia tidak bisa menjalankan fungsinya, dia pasti dibayar oleh negara. Itu pasti menimbulkan kerugian negara. Lalu sudah dibayar, tidak efektif pula pemerintahannya," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

"Kemudian ada juga persoalan distrust (ketidakpercayaan) kalau seorang kepala daerah sejak dilantik diketahui menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Dalam kapasitas sebagai tersangka, ada cukup banyak hambatan yang memungkinkan dia tidak bisa menjalankan kewajiban hukumnya. Ini menyebabkan persoalan yang berkaitan dengan moral dan politik hukum," tambah Bambang.

KPK telah menyatakan menolak permohonan izin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah agar Hambit Binti menghadiri acara pelantikannya sebagai Bupati.

Bambang menguraikan beberapa alasan KPK menolak permohonan izin tersebut. Hal pertama, menurut Bambang Hambit merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan suap dan kasus yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

"Jadi tindak pidana korupsinya berkaitan betul dengan pemilihan kepala daerah," ujar Bambang.

Selain itu, apabila Hambit dilantik maka ia harus membaca sumpah. Dalam sumpah tersebut, dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang pemerintahan daerah, ketentuannya seorang kepala daerah akan melaksanakan undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya.

"Berdasarkan itu, sesungguhnya dia sudah tidak layak lagi menjadi penyelenggara negara. Karena bagaimana mungkin dia menjalankan peraturan dan perundangan selurus-lurusnya. Pasti tidak mungkin lagi," demikian jelas Bambang.

Pewarta: Monalisa
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013