Jakarta (ANTARA News) - Saksi dan korban yang melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengalami percobaan pembunuhan dan penganiayaan, kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.

"Terdapat beberapa laporan dari pemohon terkait keselamatan jiwa mereka lantaran mereka menjadi saksi dan korban suatu kasus," kata Edwin dalam acara "Catatan Akhir Tahun LPSK 2013" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat.

Edwin mengatakan jumlah secara keseluruhan permohonan yang masuk ke LPSK sepanjang 2013 ada 1.555 kasus.

Untuk saksi dan korban yang mengalami percobaan pembunuhan sebanyak dua kasus dan 127 alami penganiayaan.

Sedangkan sisanya sebanyak 128 pemohon mengalami kriminalisasi, 118 tekanan psikologis, 28 teror dan ancaman, delapan penyiksaan selama proses penegakkan hukum serta dua pemohon dipecat dari pekerjaannya.

Secara keseluruhan, kasus yang ada adalah pelanggaran HAM berat. Dengan kata lain, permasalahan mendesak terkait korupsi justru lebih sedikit.

"Untuk kasus pelanggaran HAM berat ada 1.151 pemohon perlindungan, sementara kasus korupsi 50 pemohon," katanya.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013