Melalui Perda ini, selanjutnya kendali Transjakarta tidak lagi berada di bawah kepala Unit Pengelola (UP) Transjakarta, melainkan langsung direksi,"
Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Transjakarta.

"Dengan disahkannya Perda ini, maka selanjutnya diharapkan pelayanan Transjakarta ke depan akan semakin baik, tidak ada lagi penumpukan penumpang karena waktu tunggu yang terlalu lama," kata Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Wanda Hamidah usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin.

Menurut Wanda, setelah disahkannya Perda tersebut, ditargetkan pada Januari 2014 mendatang struktur organisasi PT Transjakarta sudah terbentuk.

"Melalui Perda ini, selanjutnya kendali Transjakarta tidak lagi berada di bawah kepala Unit Pengelola (UP) Transjakarta, melainkan langsung direksi," ujar Wanda.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menuturkan akan segera membentuk organisasi untuk direksi PT Transjakarta.

"Kalau organisasinya kan sudah terbentuk, yaitu UPT. Kita tinggal cari direksinya, komisarisnya. Kira-kira bulan Januari 2014 sudah terbentuk," tutur Jokowi.

Dia mengungkapkan pihaknya akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test untuk menentukan direksi BUMD Transjakarta, sehingga yang terpilih akan mampu menjalankan organisasi tersebut dengan sebaik-baiknya.

"Kita berharap dengan pembentukan BUMD ini, pelayanan Transjakarta akan jauh lebih baik. Selain itu juga dapat berorientasi pada pendapatan. Namun, tetap pelayanan terbaik harus diutamakan," ungkap Jokowi.

Terkait kepemilikan saham, dia meminta agar BUMD lainnya turut memiliki saham PT Transjakarta karena sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa saham suatu perusahaan tidak dapat dimiliki hanya oleh satu pihak.

"Oleh karena itu, kita mau ajak BUMD lain, seperti PD Pasar Jaya atau Bank DKI untuk ikut memiliki saham PT Transjakarta. Kita kan harus ikut aturan," tambah Jokowi.

Selain Perda tentang Pembentukan BUMD PT Transjakarta, pada hari ini DPRD DKI juga mengesahkan Perda tentang Pengelolaan Sistem Bus Rapid Transit (BRT) sebagai induk rencana pembangunan transportasi darat, laut dan udara.

(R027/I007)

Pewarta: Rr Cornea
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013