"Di situ kendalanya, maka tersangka tidak bisa dijerat dengan undang undang tentang kehutanan."
Langkat (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Langkat, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), segera mengajukan berkas perambahan dan alih fungsi hutan mangrove Pulau Sembilan Kecamatan Pangjakan Susu yang dilakukan PT Makmur Abadi Raya ke kejaksaan Stabat.

"Kita akan segera ajukan berkasnya ke kejaksaan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Langkat AKP Rosyid Hartanto di Stabat, Minggu.

Ia menjelaskan bahwa penyidik sudah melengkapi seluruh berkas penyidikan, termasuk meminta keterangan dari kepala desa maupun dari para penjual lahan mangrove (bakau) tersebut.

"Berdasarkan pemeriksaan itulah, maka berkas untuk kasus dugaan alih fungsi lahan mangrove Pulau Sembilan yang dilakukan tersangka B alias Acin siap kita ajukan," katanya.

Jadi, ia mengistilahkan, kasusnya sudah "duduk" atau lengkap, dan tinggal pengajuannya ke kejaksaan yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Rosyid juga menjelaskan, tersangka B alias Acin ini dijerat dengan Peraturan Daerah Nomor 15/2003 tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Pulau Sembilan, yang merubah kawasan koservasi berdasarkan peraturan daerah (perda) itu menjadi perkebunan kelapa sawit.

Selain itu, menurut dia, tersangka akan dikenai peraturan tentang usaha perkebunan tanpa izin yang dilanggarnya.

Berkaitan dengan pelanggaran hukum lain seperti undang-undang kehutanan, ia menjelaskan, kawasan tersebut sudah disahkan RTRW-nya berdasarkan peraturan daerah (perda), namun belum dikeluarkan aturanhya oleh Menteri Kehutanan menjadi kawasan koservasi.

"Di situ kendalanya, maka tersangka tidak bisa dijerat dengan undang undang tentang kehutanan," ujar Rosyid.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Penegak Amanat Rakyat Sumatera Utara (Sumut) Surkani secara terpisah mengemukakan harapannya, agar penyidik polisi serius untuk mengungkap alih fungsi lahan yang dilakukan oleh PT Makmur Abadi Raya (MAR).

"Kita tidak menginginkan adanya pengembalian berkas yang dilakukan oleh kejaksaan seperti beberapa waktu yang lalu, karena kurang lengkapnya penyidikan yang dilakukan kepolisian terhadap bukti-bukti yang diajukan," katanya.

Surkani, yang juga calon anggota legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk daerah pemilihan Langkat-Binjai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, menegaskan bahwa bila penyelesaian kasus hukum ini berhasil, maka akan bisa menjerat para pengalih fungsi lahan mangrove lainnya yang banyak terjadi di Langkat.

"Ini akan memberikan contoh untuk menegakkan aturan terhadap alih fungsi hutan mangrove lainnya yang banyak terjadi sekarang ini," katanya.

Dirinya juga berharap, agar pihak kejaksaan dapat mendukung keseriusan polisi untuk menyeret pelaku perambahan hutan mangrove ke persidangan. (*)

Pewarta: Imam Fauzi
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014