Ternate (ANTARA News) - Rahmi Husen oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dipecat selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Maluku Utara (Malut),  termasuk pula sekretarisnya Alpinus K. Pay karena dinilai banyak melakukan pelanggaran organisasi.

Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Malut, Akbar Basrah, di Ternate, Minggu, mengemukakan bahwa pemecatan Rahmi Husen dan Alpinus K. Pay itu tertuang dalam surat keputusan (SK) DPP Partai Demokrat nomor 99/SK/DPP.PD/DPC/XII/2013 tertanggal 23 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syariefuddin Hasan dan Sesjen Edhie Baskoro Yudhoyono.

DPP Partai Demokrat selanjutnya menunjuk Hasan Doa dan Fahri Sangaji masing-masing sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris DPD Partai Demokrat Malut untuk melaksanakan tugas DPD Demokrat Malut.

Akbar mengatakan, alasan pemecatan Rahmi Husen dan Alpinus K Pay adalah adanya mosi tidak percaya dari tujuh DPC Partai Demokrat Malut terhadap kepemimpinan Rahmi dan Alpinus dalam menjalankan tugas organisasi.

Mosi tidak percaya itu, dikemukakannya, dilatarbelakangi adanya dugaan penyalahgunaan keuangan yang terkait dengan Partai Demokrat Malut yang ditaksir senilai Rp2 miliar, diantaranya bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut senilai Rp100 juta dan dana konsolidasi partai untuk pilkada putaran pertama dan kedua Rp400 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, kata Akbar, keduanya juga diketahui sering meminta pungutan yang tidak jelas kepada para calon legislator (caleg), dan dana yang dipungut itu tidak pernah dipertanggungjawabkan serta sering mengajukan permohonan bantuan kepada sejumlah perusahaan dan BUMN di Malut tanpa dipertanggungjawabkan.

Rahmi dan Alpinus juga sejak memimpin DPD Demokrat Malut tahun 2012 tidak pernah melakukan konsolidasi partai baik di tingkat DPD Provinsi Malut maupun di tingkat DPC, sehingga sangat mempengaruhi kesolidan partai dalam menghadapi pemilu legislatif 2014.

Ia mengatakan, meskipun keduanya telah dipecat dari jabatan sebagai ketua dan sekretaris DPD Partai Demokrat Malut, mereka harus tetap mempertanggungjawabkan semua dana tersebut yang akan dilaksanakan dalam rapat internal pengurus baru.

Khusus untuk dana yang bersumber dari bantuan Pemprov Malut sebesar Rp100 juta, dikemukakannya, akan diproses secara hukum karena bantuan tersebut berasal dari APBD yang diberikan kepada setiap partai politik yang memiliki kursi di DPRD Malut.

Hasan Doa yang kini menjadi cawagub Malut berpasangan dengan cagub Ahmad Hidayat Mus merupakan kader Partai Demokrat dan menempati posisi sebagai Ketua Bidang Tani dan nelayan DPP Partai Demokrat. (*)

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014