Jakarta (ANTARA News) - Mulai awal 2014, pengaturan dan pengawasan bank berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tidak lagi di bawah Bank Indonesia (BI).

BI dan OJK pada Selasa (31/12) , di Jakarta, menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) pengalihan fungsi tersebut. Berita acara itu ditandatangani langsung oleh Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad.

Pada acara serah terima tersebut, BI juga menyerahkan Buku Laporan Pelaksanaan Tugas Bank Indonesia di Bidang Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Bank sebagai gambaran pelaksanaan fungsi dan tugas pengawasan bank oleh BI selama ini.

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, terhitung sejak 31 Desember 2013, maka tugas pengaturan dan pengawasan perbankan dialihkan dari BI kepada OJK.

Sejak 31 Desember 2013 tersebut, pengawasan terhadap individual bank (mikroprudensial) dilakukan oleh OJK. Namun, pengawasan terhadap makroprudential tetap dilakukan oleh BI, berkoordinasi dengan OJK.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, BI memindahkan fungsi pengawasan bank kepada OJK dalam kondisi perbankan yang sehat dengan aturan yang tepat.

BI dan OJK akan senantiasa bekerja sama dan berkoordinasi sehingga akan diperoleh keseimbangan yang tepat, terkait bauran kebijakan antara makroprudensial dan mikroprudensial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Agus juga mengharapkan 1.150 pegawai BI yang mendapatkan amanah untuk bertugas di OJK, dapat melaksanakan kewajiban untuk mengawasi sistem jasa keuangan dengan baik dan bekerja dengan semangat penuh profesionalisme.

UU menetapkan ada pegawai BI yang ditempatkan di OJK, dan paling lambat akhir 2015, mereka diberikan kesempatan bergabung seterusnya pada OJK atau kembali ke BI. "Mudah-mudahan mereka dapat mengembangkan karir dengan baik di OJK," kata Agus.

Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menambahkan para nasabah tidak perlu khawatir dengan proses pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan kepada OJK, karena proses bisnis di bank tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Proses bisnis di bank tetap berjalan sebagaimana biasanya dan masyarakat khususnya nasabah dapat melakukan kegiatan transaksi dengan perbankan seperti ketika pengawasan dilakukan BI," ujarnya.

Muliaman mengatakan melalui pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan bank kepada OJK maka fungsi pengawasan terhadap lembaga keuangan akan dilakukan secara lebih terintegrasi, agar mendukung kestabilan dan kekokohan sistem keuangan.



Aturan baru

Untuk itu, Muliaman mengatakan OJK akan mengeluarkan peraturan baru sebagai manajemen risiko, untuk mengawasi kegiatan anak usaha grup perbankan dan terus menjalin komunikasi serta berdiskusi terkait isu terkini dengan pelaku industri perbankan.

Pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan bank itu sebelumnya telah melalui proses panjang yang ditandai dengan pembentukan Tim Task Force OJK di BI dan Tim Transisi Pengalihan Fungsi Pengawasan Bank di OJK sejak awal 2013.

Melalui kedua tim tersebut, BI dan OJK telah melakukan koordinasi yang sangat baik, tidak hanya terkait soal pengalihan sumber daya manusia, namun juga terkait dengan pengalihan dokumen, data, dan sistem informasi serta penggunaan gedung-gedung BI sebagai kantor OJK, baik di pusat maupun daerah.



Dukung

Pengalihan lembaga yang mengatur dan mengawasi bank dari BI ke OJK didukung sejumlah bankir karena pengawasan bank dinilai akan menjadi lebih fokus dan terintegrasi dengan institusi keuangan lainnya.

Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk Henry Ho menyatakan dukungannya kepada BI dan OJK atas proses transisi pengalihan fungsi pengawasan bank ke OJK, serta siap bersama dengan BI dan OJK menjalankan sistem perbankan yang sehat.

"Danamon melihat pengalihan ini sebagai sesuatu yang positif, karena pengawasan akan menjadi lebih fokus serta terintegrasi dengan institusi keuangan lainnya," kata Henry.

Henry mengatakan, pihaknya yang selain bergerak di jasa perbankan, juga di layanan multi-finance, asuransi serta kredit barang, berharap agar proses pengalihan ini dapat berjalan dengan lancar serta akan meningkatkan efisiensi dalam industri keuangan.

Selain itu dukungan pengalihan fungsi pengawasan bank itu juga datang dari PT Bank Internasional Indonesia (Tbk) seperti yang diungkapkan Presiden Direktur BII Taswin Zakaria.

"Dalam menyambut tahun 2014 sebagai tahun yang dinamis akan perubahan, dan seiring dengan peralihan fungsi pengaturan dan pengawasan bank dari BI kepada OJK, kami berkomitmen untuk sepenuhnya mendukung BI dan OJK dalam memastikan peralihan tugas tersebut berjalan dengan cepat dan lancar," kata Taswin.

Ia menilai BI selaku pengawas perbankan di Tanah Air selama ini telah berhasil menjalankan tugasnya sehingga memberikan dampak positif bagi industri perbankan.

Selain itu, Taswin menyatakan pihaknya juga menyambut baik kerja sama yang erat dengan OJK dalam mempertahankan dan meningkatkan stabilitas industri perbankan Indonesia.

OJK kini menjadi "mandor" baru dalam mengawasi pengelolaan aset perbankan yang sekitar Rp5.500 triliun atau 67 persen dari produk domestik bruto (PDB) .

Dengan independensinya, OJK diharapkan dapat benar-benar melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga makin menumbuhkan kepercayaan di masyarakat terhadap perbankan. Kasus Bank Century diharapkan tidak terjadi lagi.

Oleh Ahmad Buchori
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014