Yang sudah disetujui, penambahan pegawai pajak hanya 2.500 orang, itu tanggung, yang kita butuhkan 60.000 orang,"
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengharapkan adanya tambahan sebanyak 60.000 pegawai baru untuk menggarap berbagai potensi pajak terutama sektor jasa dan perdagangan.

"Yang sudah disetujui, penambahan pegawai pajak hanya 2.500 orang, itu tanggung, yang kita butuhkan 60.000 orang," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ahmad Fuad Rachmany, usai pelantikan Pengurus Asosiasi Administrasi Fiskal dan Pajak Indonesia (IFTAA) di Jakarta, Sabtu.

Ia berharap tambahan pegawai baru paling tidak sebanyak 10.000 orang dalam lima tahun mendatang sehingga bisa mengejar ketertinggalan dalam bidang pajak.

Fuad mengatakan penyebab rasio pajak yang rendah di Indonesia adalah jangkauan kantor pelayanan pajak (KPP) dan petugas pajak (account representative) yang sangat kecil.

"Jumlah KPP kita lebih sedikit dibanding jumlah kabupaten di seluruh Indonesia sehingga ada dua kabupaten yang dilayani satu KPP," kata Fuad.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, menurut Fuad, tetap dapat meningkatkan penerimaan pajak meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2013 lebih rendah dibanding 2012.

"Tapi memang perlu perbaiki infrastruktur di Ditjen Pajak dengan menambah pegawai dan kantor pajak agar masyarakat tidak punya alasan untuk tidak membayar pajak dan petugas pajak tidak kewalahan melayani ribuan wajib pajak," katanya.

Fuad mengharapkan adanya Peraturan Presiden yang khusus mengatur rekrutmen pegawai khusus bagi instansi pemerintah yang menghasilkan pendapatan negara seperti Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai.

"Jika diperlakukan sama seperti instansi lain, itu tidak akan menyelesaikan masalah pada masa mendatang," katanya.

Realisasi penerimaan pajak hingga 31 Desember 2013 sebanyak Rp917 triliun atau 9,83 persen lebih tinggi dibanding realisasi penerimaan pajak pada 2012 sebesar Rp835 triliun.

Realisasi penerimaan pajak itu terdiri dari pajak penghasilan nonmigas, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penghasilan migas dan pajak lainnya.(*)

Pewarta: Imam Santoso
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014