Sekitar Rp12 triliun dari total penerimaan pajak Rp1.000 triliun itu kecil. Saya dari Direktorat Jenderal Pajak sampaikan tidak perlu khawatir dengan Undang-Undang Minerba,"
Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rachmany mengatakan potensi kehilangan penerimaan pajak sektor pertambangan akibat penerapan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sekitar satu persen.

"Sekitar Rp12 triliun dari total penerimaan pajak Rp1.000 triliun itu kecil. Saya dari Direktorat Jenderal Pajak sampaikan tidak perlu khawatir dengan Undang-Undang Minerba," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rachmany, selepas pelantikan Asosiasi Administrasi Fiskal dan Pajak Indonesia di Jakarta, Sabtu.

Namun, Fuad mengatakan penerapan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara bukan hanya dilihat dari sisi kehilangan potensi penerimaan pajak di sektor itu, melainkan dilihat pula dari sisi kepentingan perekonomian nasional.

"Kita juga tidak mau jika bahan-bahan mineral kita dikeruk habis dan diekspor. Jika penerimaan pajak berkurang, kita dapat mencarinya di sektor lain dan bukan hanya dari tambang," ujarnya.

Fuad mengatakan penerapan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara merupakan langkah awal untuk menata sektor pertambangan yang akan berpengaruh pada penerimaan pajak di sektor itu nantinya.

Terkait dengan perkiraan penerimaan pajak 2014, Fuad mengaku komposisi penerimaan pajak 2014 masih sama dengan komposisi penerimaan pajak 2013 dengan kontribusi terbesar di sektor industri pengolahan, kemudian pertambangan, jasa keuangan, dan transportasi dan komunikasi.

"Di sektor perdagangan kita masih kurang dibanding potensi pajaknya yang besar karena kita kurang pegawai," katanya.

Fuad menambahkan Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan masih mendaftar sejumlah sektor usaha yang akan masuk dalam daftar pajak penghasilan (PPh) Final.

Realisasi penerimaan pajak sektor pertambangan dan penggalian hingga 31 Desember 2013, tanpa memasukkan pajak bumi dan bangunan, sebesar Rp53,99 triliun atau 14,36 persen lebih rendah dibanding penerimaan pada 2012 sebesar Rp63,05 triliun.

Sementara, penerimaan pajak sektor industri pengolahan hingga 31 Desember 2013, tanpa memasukkan pajak bumi dan bangunan, sebesar Rp373,70 triliun atau 8,31 persen meningkat dibanding penerimaan pada 2012 sebesar Rp345,08 triliun.

Pada Jumat (10/1) Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo, mengatakan pemerintah tetap konsisten Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tetap diberlakukan pada 12 Januari. (*)

Pewarta: Imam Santoso
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014