Kami akan mengerahkan beberapa kapal patroli untuk mencegah tindak pidana penyelundupan sebagai bentuk pengamanan terhadap kebijakan larangan ekspor bahan tambang mentah,"
Karimun, Kepri (ANTARA News) - Bea Cukai Kepulauan Riau menyatakan akan meningkatkan patroli untuk mengamankan kebijakan pemerintah yang melarang ekspor bahan tambang mentah, efektif berlaku mulai 12 Januari 2014.

"Kami akan mengerahkan beberapa kapal patroli untuk mencegah tindak pidana penyelundupan sebagai bentuk pengamanan terhadap kebijakan larangan ekspor bahan tambang mentah," kata Kepala Seksi Penindakan dan Pencegahan Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau Agustyan di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.

Agustyan mengatakan, kemungkinan terjadinya tindak pidana penyelundupan bahan tambang mentah sangat terbuka, apalagi pihaknya baru saja menangkap KM Hasil Maju yang hendak menyelundupkan 11,6 ton pasir timah asal Kijang, Bintan menuju Kuantan, Malaysia.

"Petugas sudah kami instruksikan untuk memantau upaya menyelundupkan bahan tambang mentah, seperti bauksit atau timah," kata dia.

Menurut dia, patroli akan ditingkatkan di titik-titik rawan penyelundupan serta meningkatkan operasi intelijen untuk mendukung kegiatan pengawasan di laut.

"Pemeriksaan dalam patroli rutin akan kita intensifkan, tidak hanya di wilayah Karimun, tetapi di seluruh perairan yang masuk wilayah kerja Kanwil BC Kepri," ucapnya.

Ia menambahkan, patroli akan ditingkatkan termasuk pada hari-hari libur karena sering dimanfaatkan penyelundup untuk melakukan aksinya yang berharap lolos dari pemeriksaan petugas.

"Berdasarkan pengalaman, penyelundupan sering dilakukan pada hari libur, termasuk tiga kapal yang ditangkap dalam sebulan terakhir. Karena itu, patroli akan ditingkatkan pada hari-hari libur," ucapnya.

Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil BC Kepri Budi Santoso menambahkan, larangan ekspor bahan tambang mentah seyogianya berlaku lima tahun setelah terbitnya Undang-undang No4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Jadi, terhitung 12 Januari 2014 tidak diperbolehkan mengekspor bahan tambang mentah. Kami dari Bea Cukai berkewajiban untuk mengamankan kebijakan itu," kata dia.

Menurut Budi Santoso, penyelundupan timah yang ditambang di sejumlah wilayah di Kabupaten Karimun mungkin relatif kecil karena beberapa perusahaan penambangan timah sudah memiliki sarana pengolahan timah mentah atau "smelter".

"Kalau penambangan timah oleh PT Timah Tbk sudah punya smelter-nya, begitu juga dengan perusahaan timah swasta, namun demikian kita tetap waspada. Selain itu, penyelundupan bauksit perlu kita waspadai karena di sini tidak ada smelter-nya.

Bea Cukai, kata dia, tidak hanya berperan mencegah tindak pidana penyelundupan, tetapi juga mengamankan peraturan pemerintah lainnya.

"Bea Cukai juga berkewajiban mengamankan kebijakan pemerintah lainnya, mulai kebijakan perdagangan, pertambangan, narkotika, kehutanan dan lainnya," tambah Budi Santoso.(*)

Pewarta: Rusdianto Syafruddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014