Manado (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado, Sulawesi Utara menyatakan, laporan dana kampanye pemilu harus dilakukan hingga 15 hari setelah penghitungan suara.

"Itu adalah ketentuan yang diatur dengan tegas dalam Undang-Undang nomor 8/2012 tentang Pemilihan Umum," kata Komisioner KPU Manado Amrain Razak, di Manado Senin.

Amrain mengatakan dalam aturan tersebut jelas diatur waktu pelaporan dana kampanye adalah antara 2 Februari hingga 2 Maret 2014, artinya sebelum waktu pencoblosan atau 21 hari sebelumnya harus dilaporkan kepada KPU dengan tembusan Panwaslu.

Setelah pemungutan suara pun dana harus dihitung kembali, apakah masih ada sisanya atau tidak, jika memang masih tersisa maka harus dibiarkan di rekening dan menjadi hak partai, asalkan penyumbangnya memberikan dalam batasan jumlah yang sesuai ketentuan.

"Kalau mengacu pada aturan, maka jumlah sumbangan yang harus diberikan oleh perorangan yang bukan Caleg hanya dibatasi pada nilai maksimal Rp1 miliar, sedangkan kelompok, perusahaan atau badan usaha non pemerintah, jauh lebih besar" katanya.

Amrain menegaskan, jika ada penyumbang memberikan sumbangannya diatas nilai yang ditetapkan, maka dananya harus diserahkan ke kas negara yang boleh dimasukan rekening dana kampanye hanya nilai yang ditetapkan oleh aturan.

Kemudian sanksi terhadap Parpol yang tak melaporkan dana kampanye usai sudah jelas, yakni tak disertakan dalam Pemilu dimana di daerah tersebut termasuk Manado jika dilanggar, dan nanti setelah penghitungan harus dan tak dilaporkan hukumannya bisa Caleg tak ditetapkan sebagai calon jadi.

Sejumlah Caleg incumbent di Manado, mengaku yang disampaikan itu adalah sumbangan yang dimasukan sejak tahun 2013, termasuk baliho yang disumbangkan dan dikonversi rupiah.

Para Caleg yang tercatat memberikan sumbangan itu antara lain Franklin Sinjal Rp300 juta, lalu ada Denny Sondakh, Richard Sualang, dan nama-nama lain yang juga menyumbangkan darahnya untuk pengentasan kemiskinan. (JHB/M031)

Pewarta: Joyce Bukarakombang
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014