Bandarlampung (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandarlampung menggelar sidang perdana perkara penyebaran foto seronok anggota Polwan Polda Lampung, Briptu RS, dengan terdakwa Bayu Perdana.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Poltak Sitorus di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkaran Rabu, berlangsung tertutup.

"Karena dalam perkara ini, ada perbuatan asusila maka sidang dinyatakan tertutup untuk umum," kata dia.

Ia mengatakan semua pengunjung sidang yang hadir termasuk para wartawan diminta keluar dari ruang sidang karena mengandung unsur asusila.

Terdakwa merupakan mantan kekasih Briptu RS yang merupakan mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) isteri Kapolda Lampung Brigjen Heru Winarko.

Kasus ini berawal pada 3 januari 2010, dimana saksi RS berkenalan dengan terdakwa melalui akun jejaring sosial, kemudian saksi dan terdakwa berhubungan melalui telepon. Terdakwa pun mengaku bahwa dirinya sebagai anggota polisi berpangkat Iptu.

Selanjutnya, Bayu dan RS pernah menjalin asmara sejak tahun 2010 silam. Kejadian bermula saat Bayu meminta RS berfoto tanpa busana dengan kamera ponselnya, dengan alasan sebagai pelepas rasa kangen saat mereka berjauhan.

Pada saat itu, RS lalu menuruti permintannya dan meminta Bayu untuk berjanji tidak akan menyebarkan foto-foto miliknya itu.

Kemudian, pada Sabtu 26 Oktober 2013, terdakwa mengancam RS akan menyebar foto-foto bugilnya dikarenakan Bayu merasa sudah tidak pernah dihargai lagi oleh RS.

Merasa ancamannya tidak dianggap, pada Minggu 2 Okteober 2013 Bayu akhirnya menyebarkan foto-foto bugil milik kekasihnya RS dengan cara mengunggah foto-foto tersebut ke akun facebook sebanyak tiga gambar foto bugil.

Penasehat Hukum terdakwa Eka Hildan menjelaskan, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartono, terdakwa didakwa dengan 2 Pasal, yakni Pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dalam dakwaan primer, dan Pasal 27 ayat (1) (4) jo Pasal 45 UU RI No.11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada dakwaan subsider dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih menjelaskan, motif penyebaran foto-foto bugil tersebut karena pelaku sakit hati dengan RS yang akan menikah dengan salah satu anggota polisi yang bertugas di Polda juga.

"Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, terhadap saksi dan juga barang bukti. Penyidik memperoleh dua alat bukti yang menetapkan Bayu Perdana sebagai salah satu tersangka penyebaran foto bugil," kata dia.

Ia mengatakan, barang bukti yang berhasil disita petugas yakni berupa dua buah telepon genggam milik tersangka Bayu Perdana dan Briptu RS. Kemudian dua buah kartu perdana Indosat dan kartu perdana AS milik Bayu, selain itu juga satu unit notebook merek Acer tipe Aspire milik tersangka.

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014