Terkait implementasi UU Minerba itu, jelas terlihat bahwa pemerintah tidak transparan,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi VII DPR RI Dito Ganinduto mempertanyakan transparansi yang dilakukan pemerintah terkait dengan larangan ekspor mineral mentah yang merupakan penerapan UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

"Terkait implementasi UU Minerba itu, jelas terlihat bahwa pemerintah tidak transparan," kata Dito Ganinduto di Jakarta, Rabu.

Menurut Dito, tidak transparansinya pemerintah itu dinilai antara lain dari aturannya diselesaikan pada 11 Januari 2014 dan keesokan harinya langsung diberlakukan.

Dengan demikian, ujar dia, sama sekali tidak ada waktu untuk sosialisasi sehingga seharusnya regulasi tersebut diselesaikan lebih awal sebelum diberlakukan pada 12 Januari 2014.

"Dengan disahkannya UU Minerba itu pada 12 Januari 2014 pukul 00.00 WIB oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, maka secara otomatis pemerintah sudah memberlakukannya secara nasional," katanya.

Ia juga mengatakan, sukar dimengerti jika peraturan pemerintah yang merupakan turunan UU Minerba langsung diberlakukan tanpa sosialisasi kepada masyarakat luas.

Demikian juga dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi panduan pelarangan ekspor mineral mentah dan bahan tambang yang tidak diolah.

Padahal, katanya, Bea Cukai sudah ditugaskan untuk fokus pada pelarangan bahan mentah atau bahan yang tidak diolah sama sekali.

"Akibatnya, potensi perilaku kucing-kucingan dan akal-akalan masih terjadi, dengan berlindung pada regulasi yang belum disosialisasikan itu. Ini berarti masih menyisakan celah terjadinya praktik KKN dari implementasi UU Minerba," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu juga mengatakan, dengan belum disosialisasikannya PMK itu akan membuat regulasi itu multitafsir dan semakin mempersulit masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap aktifitas ekspor mineral mentah yang terjadi.

Apalagi, menurut dia, pemerintah pun semakin kesulitan untuk mengawasi ekspor minerba mentah ilegal yang mungkin dilakukan lewat pelabuhan nonresmi.

"Bagaimana mungkin pemerintah belum mensosialisasikan kebijakannya, padahal implementasinya sudah dijalankan?" katanya sambil menambahkan, seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan untuk menyoroti ketidaktransparanan tersebut.(*)

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014