... untuk mencari jejak-jejak tersangka... "
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mencari jejak tersangka Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis. KPK juga menggeledah kantor dan rumah Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, dan anggota Komisi VII ,Tri Julianto, pun Zainuddin Amali.

"Penyidik KPK sejak pukul 10.00 WIB hari ini melakukan sejumlah agenda penggeledahan di sejumlah ruang atau tempat di antaranya ruang kerja Sutan Bhatoegana di lantai 9 gedung Nusantara 1 dan di rumah di Jalan Sipatahunan, Vila Duta, Bogor," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Kamis.

Penggeledahan terkait penetapan Karno sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.

Tempat lain yang digeledah ruang kerja Yulianto, di lantai 10 Gedung Nusantara 1, ruang kerja Amali di lantai 11 Gedung Nusantara 1. Penyidik juga menggeledah rumah Zainuddin, di Jalan Wirabudi 1 Blok 1, Cipinang Melayu.

"Penggeledahan untuk mencari jejak-jejak tersangka, saat ini masih sedang dilakukan penggeledahan," ungkap Budi.

Namun Budi tidak menjelaskan kaitan antara Karno dengan tiga orang anggota DPR yang mengurusi masalah energi itu.

Penyidikan kasus ini menurut Budi, pengembangan dari kasus penerimaan suap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Dalam surat dakwaan Rubiandini, disebutkan uang dari PT Kernel Oil Pte Limited diberikan melalui komisarisnya, Simon G Tandjaya, pada 26 Juli 2013 kepada pelatih golf Rudi, Deviardi, sebesar 300.000 dolar Amerika Serikat.

Uang tersebut kemudian diberikan Rubiandini kepada Bhatoegana melalui Julianto sebesar 200.000 dolar Amerika Serikat, di toko di Jalan MT Haryono, dan sisanya disimpan di kotak penyimpanan Bank Mandiri milik Rubiandini.

Sedangkan dalam sidang pada 28 November lalu Rubiandini mengaku diminta memberikan tunjangan hari raya untuk anggota Komisi VII menjelang Lebaran 2013.

"Jadi (uang itu) hanya untuk menutupi kebutuhan THR dan yang saya terima sebelumnya saya simpan di kotak penyimpanan dan tidak saya pergunakan untuk kebutuhan pribadi," kata Rubiandini, pada sidang 29 November 2013.

Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014