Jakarta (ANTARA News) -
Jakarta, 15 Januari 2014 - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) pada 6 Desember 2013 menerima permohonan dari industri dalam negeri yang diwakili oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) agar dilakukan perpanjangan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor Benang Kapas selain Benang Jahit, dengan nomor Harmonized System (HS.).

Nomor HS tersebut adalah 5205.11.00.00, 5205.12.00.00, 5205.13.00.00, 5205.14.00.00, 5205.15.00.00, 5205.21.00.00, 5205.22.00.00, 5205.23.00.00, 5205.24.00.00, 5205.26.00.00, 5205.31.00.00, 5205.32.00.00, 5205.35.00.00, 5205.41.00.00, 5205.42.00.00, 5205.43.00.00, 5205.44.00.00, 5205.47.00.00, 5205.48.00.00, 5206.11.00.00, 5206.12.00.00, 5206.13.00.00, 5206.14.00.00, 5206.15.00.00, 5206.21.00.00, 5206.22.00.00, 5206.23.00.00, 5206.24.00.00, 5206.25.00.00, 5206.31.00.00, 5206.32.00.00, 5206.35.00.00, 5206.41.00.00, 5206.42.00.00, 5206.43.00.00, dan 5206.45.00.00.

Menurut Ketua KPPI Ernawati, permohonan tersebut didasarkan pada klaim bahwa Pemohon telah mengalami Kerugian atau Ancaman Kerugian yang diakibatkan oleh peningkatan jumlah impor benang kapas selain benang jahit.

Setelah melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut, lanjut Ernawati, KPPI memperoleh bukti awal tentang peningkatan jumlah impor benang kapas selain benang jahit selama tahun 2010-2013 (Januari-Juni) dan kerugian atau ancaman kerugian yang dialami oleh Pemohon akibat peningkatan jumlah impor barang yang dimaksud.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Barang Yang Dimintakan Perlindungan mengalami peningkatan dari 2010-2012, yaitu menjadi sebesar 18.960 ton pada 2010, 15.302 ton pada 2011, dan 24.038 ton pada 2012.

Bahkan, cenderung meningkat pada 2013 (Januari--Juni) dimana impornya mencapai 16.017 ton dibandingkan 2012 (Januari--Juni) yang sebesar 12.264 ton.

"Peningkatan jumlah impor benang kapas selain benang jahit berdampak negatif pada pemohon. Dalam hal ini terlihat pada persediaan yang meningkat, volume produksi menurun, keuntungan menurun, dan penyesuaian struktural sudah dilakukan namun belum tercapai karena masih mengalami kerugian," kata Ernawati dalam siaran pers.

Sehubungan itu, maka KPPI menetapkan dimulainya penyelidikan perpanjangan pengenaan BMTP atas peningkatan jumlah impor benang kapas selain benang jahit tersebut sejak 15 Januari 2014.

Pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan tertulis atas penyelidikan yang dilakukan oleh KPPI tersebut, dan menyampaikannya kepada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Pewarta:
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014