Hingga akhir tahun 2013, KBRI Riyadh menangani 20 kasus WNI yang terancam hukuman mati, enam orang di antaranya telah dibebaskan dan kembali ke Indonesia."
Kairo (ANTARA News) - Kedutaan Besar RI di Riyadh, Arab Saudi, sepanjang tahun 2013 berhasil menyelamatkan enam warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukumati di negara itu.

"Hingga akhir tahun 2013, KBRI Riyadh menangani 20 kasus WNI yang terancam hukuman mati, enam orang di antaranya telah dibebaskan dan kembali ke Indonesia," demikian siaran pers KBRI Riyadh yang diterima Antara di Kairo, Senin.

WNI yang dibebaskan dan telah kembali ke Indonesia adalah Gianti Mamidi Wiryorejo, Darwatin Kasan Diharjo Kram, Janesih Omen Dasuki, Nurul Mahmudah Muhamad Matali, Halimah Uuk, dan Halimah Tarma Amir.

Adapun 14 WNI yang terancam hukuman lainnya masih dalam proses pengadilan atas dakwaan pembunuhan.

Terkait penyelesaian kasus TKI bermasalah, di luar penyelesaian kasus WNI "overstayers" pada masa amnesti yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi sejak April-November 2013, KBRI Riyadh menyelesaikan 3.776 kasus, terdiri atas 3.706 kasus TKW dan 70 orang tenaga kerja pria.

Dalam proses penyelesaian itu, KBRI menampung sebanyak 3.960 TKW di ruang pengampungan KBRI Riyadh.

KBRI Riyadh juga berhasil memperjuangan hak-hak TKI dari majikan mereka tercatat total 2,7 juta dolar AS di samping uang diat (santunan duka bagi WNI korban kecelakaan lalu lintas sebesar 81.000 ribu dolar, dan menyelematkan uang TKI yang meninggal dunia untuk kemudian dikirim kepada ahli waris di Indonesia sebanyak 129.939 dolar AS.

Selama tahun 2013, KBRI Riyadh juga menangani 99 dari 106 WNI yang meninggal dunia Arab Saudi.

Selain itu, KBRI Riyadh juga menangani tujuh kasus TKI yang menjadi korban penganiayaan berat dan pembunuhan.  (M043/M026)

Pewarta: Munawar Saman Makyanie
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014