...kondisi finansial perusahaan di Jateng dalam kondisi baik dan semua perusahaan diharapkan mampu membayar gaji buruh sesuai nominal UMK yang sudah ditetapkan Gubernur."
Semarang (ANTARA News) - Pengajuan penangguhan upah minimum kabupaten/kota di Jawa Tengah 2014 yang dilakukan oleh dua perusahaan dinyatakan gugur oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan provinsi setempat.

"Satu perusahaan yang sebelumnya mengajukan penangguhan UMK, lebih dulu membatalkan permohonannya dan satu perusahaan tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan penangguhan hingga batas waktu yang telah ditentukan sehingga dinyatakan gugur," kata Pelaksana Tugas Kepala Disnakertransduk Jateng Wika Bintang di Semarang, Senin.

Ia mengungkapkan Disnakertransduk belum tentu menyetujui pengajuan penangguhan UMK meskipun perusahaan yang mengajukannya tersebut telah melengkapi berbagai persyaratan yang ditentukan.

"Kami harus melihat kondisi perusahaan secara komprehensif yang meliputi neraca keuangan, tenaga kerja, serta harapan upah sebelum mengeluarkan keputusan terkait dengan pengajuan penangguhan UMK Jateng 2014," ujarnya.

Ia mengungkapkan, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2014 mengalami penurunan tajam dibandingkan periode sebelumnya.

"Pada 2013 ada 25 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK dengan rincian 21 perusahaan ditolak, dua dikabulkan, dan dua perusahaan mencabut pengajuan penangguhan, sedangkan sekarang hanya ada dua perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2014," katanya.

Wika menilai adanya penurunan jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK itu merupakan hal yang positif.

"Hal itu dapat menunjukkan bahwa kondisi finansial perusahaan di Jateng dalam kondisi baik dan semua perusahaan diharapkan mampu membayar gaji buruh sesuai nominal UMK yang sudah ditetapkan Gubernur," ujarnya.

Seperti diwartakan, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota di provinsi setempat 2014 yang rata-rata mengalami kenaikan sebesar 16,6 persen.

Penetapan UMK Jateng yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2014 itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/60 Tahun 2013 tertanggal 18 November 2013.

Penetapan besaran UMK Jateng 2014 oleh Gubernur Jateng itu telah melalui proses "rembugan" yang melibatkan unsur tripartit, termasuk di dalamnya pengusaha dan para pekerja serta setelah menerima usulan tertulis dari bupati/wali kota di 35 daerah.

Berdasarkan penetapan tersebut, UMK di Kota Semarang sebesar Rp1.423.500 menjadi UMK tertinggi di Jateng, sedangkan UMK terendah di Kabupaten Purworejo Rp910.000. (WSN/Z003)

Pewarta: Wisnu Adhi N.
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014