Kupang (ANTARA News) -  Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Nusa Tenggara Timur Sarah Lerry Mboeik mengatakan Wilfrida Soik, tenaga kerja wanita asal Kabupaten Belu yang dituduh membunuh majikannya di Malaysia, berpeluang bebas dari hukuman mati.

"Kemungkinan itu ada setelah penggantian pasal yang digunakan untuk menjerat Wilfrida, yakni dengan pasal baru yang ancamannya adalah hukuman seumur hidup," kata Sarah di Kupang, Selasa.

Dia menjelaskan, pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia yang sebelumnya dituduhkan kepada Wilfrida yang ancaman tertingginya adalah hukuman mati, sudah diganti dengan pasal 304 yang ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman seumur hidup.

"Ancaman hukuman maksimal sesuai pasal 304 adalah seumur hidup. Kami terus berjuang agar Wilfrida juga bebas dari hukuman seumur hidup," kata Sarah.

Menurut Sarah, pasal tuduhan hukuman mati diubah setelah jaksa mendengar sejumlah saksi pada persidangan beberapa waktu lalu di Mahkamah Tinggi Johor Bahru, Kota Bahru, Kelantan, Malaysia.

Menurut Sarah, para saksi mengatakan usia Wilfrida masih anak-anak saat diberangkatkan ke Malaysia, dan merupakan korban perdagangan manusia dengan pola perekrutan saat moratorium pengiriman TKI oleh Pemerintah Indonesia.

Dalam konstitusi Malaysia, lanjutnya, anak-anak tidak boleh dijatuhi hukuman mati. Dengan demikian, bisa dimungkinkan TKI asal Desa Faturika itu akan bebas dari hukuman mati.

RS Jiwa Tampoy
Dia mengatakan sidang akan dilanjutkan pada 26 Januari hingga 27 Januari, dengan memeriksa lima saksi termasuk Direktur RS Jiwa Tampoy, Johor Bharu, Malaysia dr Abdulkadir bin Abubakar, yang pernah melakukan kunjungan ke kampung halaman Wilfrida, untuk pendataan rekam jejak tenaga kerja bawah umur itu secara sosio-psikologis dan sosio-ekonomi.

Saksi lainnya yang diharapkan meringankan Wilfrida ialah dokter ahli gigi dan dokter ahli tulang.

Setelah pemeriksaan saksi, sidang masih akan dilanjutkan pada 29 Januari dan 30 Januari dengan agenda memeriksa saksi Mansor.

Mansor adalah saksi yang pertama kali menemukan Walfrida menangis di tepi jalan.

Wilfrida saat ini dalam pengawasan tim ahli kedokteran jiwa di RS Jiwa Tampoy, Johor Bharu.

RS Jiwa Tampoy, Johor Bharu menjadi salah satu yang ditunjuk pengadilan untuk melakukan pengawasan terhadap kondisi kejiwaan Wilfrida.

Hal ini akan menjadi catatan bagihakim untuk memutus perkara Wilfrida.

Wilfrida sudah berada dalam pengawasan dokter jiwa di rumah sakit tersebut, sejak Oktober 2013.

Pewarta: Yohanes Adrianus
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014