Tidak sedikit rumah warga yang ditempeli dengan poster dan stiker dari para caleg yang ingin menyosialisaiskan dirinya kepada masyarakat.
Padang Panjang (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat mengatakan dinding rumah warga menjadi media untuk sosialisasi para calon anggota legislatif dengan menempel poster atau stiker.

"Dari pengamatan kami, banyak dinding rumah warga yang menjadi media para caleg untuk bersosialisasi dengan menempelkan stiker atau poster," kata Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Padang Panjang, Antes, Rabu.

Cara itu, katanya, memang merusak pemandangan dan keindahan kota, namun pihaknya tidak bisa melakukan penertiban karena terbentur aturan. Poster dan stiker tidak diakomodir dalam Peraturan KPU, karena yang diatur hanya baliho dan spanduk.

"Tidak sedikit rumah warga yang ditempeli dengan poster dan stiker dari para caleg yang ingin menyosialisaiskan dirinya kepada masyarakat," kata salah seorang warga Kelurahan Balai-Balai, Haris, di Padang Panjang, Rabu.

Ia mengatakan, stiker dan poster yang dipasang tersebut tidak meminta izin kepada pemilik rumah, sehingga pemasangannya terkesan semrawut.

"Ini dampak dari aturan yang tidak memperbolehkan para caleg memajang fotonya sebesar baliho, sehingga stiker dan poster adalah cara yang efektif untuk bersosialisasi," katanya.

Ketua KPU Kota Padang Panjang Jafri Edi Putra mengatakan, pemasangan poster dan stiker itu sejauh ini tidak ada aturan yang mengikat dari Peraturan KPU.

Berdasarkan peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan ketentuan yaitu pertama, baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukkan bagi Partai Politik (parpol) satu unit untuk satu desa atau kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar parpol dan atau atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus parpol yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD.

Calon Anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame satu unit untuk satu desa/kelurahan atau nama lainnya.

Bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh parpol dan calon Anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.

Spanduk dapat dipasang oleh parpol dan calon anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 m hanya satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.

Pewarta: Atlas Maulana
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014