Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima mengklaim Rancangan Undang-undang Perdagangan sudah tidak lagi memuat pasal-pasal yang sangat memihak liberalisasi ekonomi, setelah dilakukannya revisi naskah akademis rancangan itu.

"Dari hasil revisi naskah akademis itu ada acuan DIM (Daftar inventarisasi masalah) per DIM. Sesuatu yang tidak kita sangka, ternyata liberalisasi itu telah berubah menjadi kepentingan nasional," kata Aria di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.

Aria mengatakan, pemerintah, sejak pembahasan pada Oktober 2013, telah menyetujui semua usulan fraksi di DPR. Salah satu usulan itu yakni tentang perjanjian perdagangan internasional yang harus melewati konsultasi dengan DPR.

"Ini telah disarankan para ahli. Yang awalnya hanya wewenang eksekutif, akhirnya harus lewat DPR. Ini agar Dewan bisa mencermati dan mengaudit," ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, beberapa poin dalam RUU Perdagangan yang krusial adalah mengenai daya saing produk domestik dan pengamanan stok barang pokok dan penting.

Salah satu contohnya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta Koperasi. Pemerintah dan DPR sepakat menetapkan peraturan dalam RUU itu untuk memperlebar akses produk UKM ke pasar modern dan memberikan kemudahan pembiayaan.

Selanjutnya, kata Aria, adalah pengaturan barang pokok dan penting. Untuk komoditas pokok dan penting yang sebelumnya hanya diatur keputusan presiden, akan dirubah dengan pemberian kewenangan langsung ke Menteri.

"Jadi misalkan ada 'over supply' di petani, menteri bisa langsung awasi impor barang tersebut, ini adalah komitmen kita di hilir," ujar dia.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan tidak menampik bahwa sebelumnya banyak anggapan tentang keberpihakan pada liberalisme pada RUU Perdagangan ini. Namun, dia menekankan, naskah RUU ini sudah mengalami banyak perubahan dengan titik penting untuk mengutamakan ketahanan nasional.

"Salah satu yang ditekankan adalah bagaiamana menyambut semanngat nasional dimana adanya keseimbangan sektor hulu dan hilir. Dimana produk yang dikonsumsi dalam negeri itu diproduksi di dalam negeri," ujarnya.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014