Pekanbaru (ANTARA News) - Hery Mada Indra Paska (34), warga asal Bandung, Jawa Barat menetap di Provinsi Riau mengaku menjadi korban penipuan investasi agribisnis ayam super.

Atas kerugian yang dideritanya, Hery mengaku akan akan menuntut kerugian.

"Saya mengalami kerugian hingga ratusan juta akibat investasi tersebut," katanya.

Ia menjelaskan, bahwa dirinya "join financial planner" dengan PT Quantum Magna sejak 2012.

"Adapun saya ditawari paket investasi CV Panenmas yang bergerak di bidang agribisnis (ayam super, puyuh dan singkong)," katanya.

Pada 3 bulan pertama, kata dia, modal ayam super tersebut kembali, namun ketika investasi berikutnya dengan modal yang lebih besar, dana ternyata tertelan.

Saat itu, kata Hery, pemilik CV Panen Mas bernama Ari Pratomo menjadi buronan aparat kepolisian di Bandung.

"Setelah beberapa lama kemudian, dia akhirnya ditangkap oleh polisi dan sekarang ditahan pihak Kejaksaan Cibadak," katanya.

Dalam kasus ini, Hery mengaku telah mengalam kerugian ratusan juta rupiah dan berencana akan melakukan penuntutan ganti rugi.

Hery saat ini juga mengaku tengah mencari dukungan dari klien PT Quantum Magna untuk kemudian sama-sama melakukan penuntutan ganti rugi.

"Para korban penopuan oleh CV Panen Mas agar kita bersama-sama bersatu padu share email maupun telepon dalam yahoomail group saya, guna melakukan penuntutan terhadap Ari Pratomo," katanya.

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014