Jakarta (ANTARA News) - Kurangnya pekerja sosial di Indonesia saat ini dikarenakan belum adanya payung hukum (aturan perundangan) yang jelas tentang pekerja sosial.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Mahrus Munir usai memimpin Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Konsorsium Pekerja Sosial Indonesia (KPSI) dan Ikatan Pekerja Sosial Professional Indonesia (IPSPI), di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/2).

Mahrus mengatakan jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) juga cukup tinggi membuat keberadaan pekerja sosial menjadi sangat penting.

Dia menyayangkan profesi pekerja sosial di masyarakat sepertinya masih dianggap sebelah mata dan banyak  masyarakat menganggap pekerjaan itu bisa dilakukan oleh setiap orang.

"Hal itu yang pada akhirnya mengurangi rasa kebanggaan dari para pekerja sosial dalam melakukan tugasnya. Dan akhirnya membuat jumlah tenaga pekerja sosial masih sangat minim," kata Mahrus.

Ketua umum IPSPI, Tata Sudrajat mengatakan data yang dikutip dari Kementerian Sosial, saat ini Indonesia masih membutuhkan 150 ribu pekerja sosial namun saat ini baru sepuluh persennya terpenuhi.

"Dengan adanya payung hukum yang jelas tentang pekerja sosial, kekurangan tersebut dapat terpenuhi," kata Tata.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014