Tarutung, Sumut, (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara, Lamtagon Manalu menyatakan, pelaksanaan putaran kedua pemilihan kepala daerah (Pilkada) di wilayah tersebut dijadwalkan pada Kamis, 6 Maret 2014.

"Berdasarkan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum Taput nomor 03/KPTS-KPU-Kab-002.434693/2014 tanggal 29 Januari 2014, Pilkada putaran kedua dilaksanakan pada Kamis (6/3)," ujar Lamtagon di Tarutung, Selasa.

Pada putaran kedua Pilkada Taput itu, kata dia, pasangan yang berhak ikut yakni pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Saur Lumbantobing-Manerepa Manalu dan Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir.

Sebab, berdasarkan rekapitulasi perhitungan suara yang masuk dalam Pilkada Taput pada Kamis 10 Oktober 2013 lalu, tidak satu pun dari delapan pasangan Calon Bupati Taput yang memperoleh suara melebihi 30 persen.

Sesuai pasal 107 ayat 1 UU 12 tahun 2008 tentang Pilkada,  pilkada putaran kedua dilakukan jika jumlah suara yang diperoleh masing-masing pasangan calon tidak mencapai 30 persen.

Menurut Lamtagon, KPU Taput telah menetapkan masa kampanye selama tiga hari, mulai Jumat (28/2) hingga Minggu (2/3) untuk penajaman visi dan misi dua pasangan calon Bupati pada pilkada putaran kedua tersebut.

Dikatakannya, kampanye yang dilaksanakan dalam tahapan putaran kedua ini, berbeda dengan kampanye putaran pertama. Sebab, dalam kampanye putaran kedua ini, tidak diperkenankan dilaksanakan di ruangan terbuka.

"Kampanye harus dilaksanakan di dalam ruangan dan sifatnya seperti rapat umum terbuka serta tidak diperkenankan di luar ruangan," jelasnya.

Mengenai jadwal dan lokasi-lokasi kampanye setiap pasangan calon Bupati, masih memerlukan pembahasan dan akan disusun kemudian.

Lamtagon menyebutkan, anggaran yang dibutuhkan pada pelaksanaan Pilkada putaran kedua yang diperuntukan bagi seluruh tahapan, seperti honorarium penyelenggara dan biaya-biaya cetak hingga distribusi logistik, sedang dibahas.

Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014